Pemilu 2024

Tata Cara Serta Tahapan Lengkap Penghitungan Suara Pilpres dan Pemilu 2024 di TPS oleh KPPS

Simak tata cara lengkap serta tahapan penghitungan suara Pemilu 2024, baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, di TPS oleh petugas KPPS.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Simak tata cara lengkap serta tahapan penghitungan suara Pemilu 2024, baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, di TPS oleh petugas KPPS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tak terasa hari pencoblosan Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan.

Setelah proses pencoblosan, akan ada proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Perlu diketahui, penghituan suara untuk Pemilu 2024 ini dilakukan oleh petugas KPPS.

Tentunya, KPPS akan melakukan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS masing-masing

Dalam Pemilu 2024 ini, proses penghitungan suara dilakukan secara serentak pada hari pencoblosan, yakni Rabu 14 Februari 2024.

Proses penghitungan suara KPPS ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

KPPS harus melakukan proses untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon.

Selain itu, mereka juga memiliki tugas untuk menentukan surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Petugas KPPS dijadwalkan melakukan penghitungan suara di TPS setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Berikut tahapan lengkap penghitungan suara:

1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.

2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.

3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.

Baca juga: Contoh Tulisan KPPS 1 sampai 7 Lengkap yang Siap Cetak Format PDF

4. Ketua KPPS:

a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;

b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan

d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.

5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.

6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

7. KPPS mencatat jumlah surat suara.

8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:

9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.

10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:

Baca juga: Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 Terbaru, Lengkap dengan Link Downloadnya

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.

11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.

12. Formulir yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap.

13. KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.

14 Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;

Baca juga: TEKS Sumpah/Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024, Wajib Dibaca Sebelum Coblosan

f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau

g. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Kabko daftar Pemilih Pindahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pencoblosan Kian Dekat, Berikut Tahapan Penghitungan Suara".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved