UPDATE Kasus Satu Keluarga Dianiaya karena Dituduh Dukun Santet, 4 Bersaudara jadi Tersangka

Polres Bima Kota mengamankan empat bersaudara inisial IN, IW, TJ dan AR lantaran menganiaya satu keluarga di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Bima.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kapolres Bima Kota saat jumpa pers, Sabtu (10/1/2024). Ia menjelaskan mengenai kasus pembunuhan di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mengamankan empat bersaudara inisial IN, IW, TJ dan AR lantaran menganiaya satu keluarga di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang diduga memilik ilmu santet.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menyebut IN, IW, dan TJ, adalah saudara kandung (adik dan kakak). Satu orang lainnya AR adalah sepupunya.

Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Satu Keluarga di Bima Dianiaya Sekelompok Orang, Sang Ayah Tewas Ditombak

"Motif pelaku ini dendam karena ibu yang berangkutan sakit sebelumnya dan diduga disantet oleh istri korban," kata Yudha saat jumpa pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (10/2/2024).

Ia melanjutkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. IN sebagai pelaku utama sebagai eksekutor. Peran IW, TJ, dan AR turut membantu melancar aksi.

"Tiga orang ini menutup pintu menghalangi korban dan saudara IN yang melakukan pembunuhan," tambahnya.

Atas peristiwa ini, lanjut Yudha nyawa korban tidak dapat tertolong. Mereka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancamannya untuk eksekutor, IN dikenakan pasal pidana pembunuhan berencana ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga: Cerita ke Dukun Gegara Dihantui, Pria di Langkat Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Pembunuhan Sadis

"Untuk IW, TJ, dan AR ancaman hukuman penjara sepertiga dari IN," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penganiayaan itu menimpa satu keluarga yang terdiri dari suami bernama Nurdin, Nurmi (istri) dan anak (Faturahmi). Mereka dianiaya oleh sekelompok orang pada Selasa (6/2/2024) malam, penganiayaan terjadi di rumahnya, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dalam peristiwa ini sang ayah, Nurdin (40) meregang nyawa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved