Kapan Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Dua Pendapat Ulama

Terdapat dua pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan

pexels.com
Ilustrasi buka puasa. Terdapat dua pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mengganti puasa Ramadhan di bulan lain ini disebut dengan qadha.

Lalu kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan yang batal di tahun sebelumnya ketika sudha tiba Ramadhan tahun berjalan?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Panduan Tata Cara Mengganti Puasa Ramadhan atau Qadha Lengkap dengan Bacaan Niat

Karena itu, menurut ulama Hanafiyah, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia tidak berdosa dan dia tidak wajib memberikan fidyah.

Dia boleh melakukan qadha puasa kapan saja, tanpa batas akhir waktu tertentu.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Ulama Hanafiyah berkata; Boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan secara mutlak dan tidak berdosa, meskipun puasa Ramadhan berikutnya sudah tiba.

Menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan atau Qadha Puasa?

Karena itu, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia berdosa meskipun tetap wajib yang mengqadha puasanya.

Selain itu, dia wajib memberikan fidyah kepada orang miskin sebanyak satu mud dalam satiap satu hari puasa sebagai tebusan kelalaian karena telah melewati batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Ulama Syafiiyah dan Hanabilha menegaskan bahwa berdosa mengakhirkan qadha puasa (hingga datang puasa berikutnya) jika waktu qadha berakhir tanpa ada udzur. Ini berdasarkan perkataan Aisyah; Aku dahulu punya kewajiban qadha puasa Ramadhan. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena sibuk (mengurus) Nabi Saw. Mereka berkata; Andaikan bisa, maka Sayidah Aisyah akan mengakhirkan qadha puasa tersebut. Selain itu, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang berulang-ulang setiap tahun sehingga tidak boleh mengakhiran puasa Ramadhan pertama pada puasa Ramadhan berikutnya sebagaimana shalat-shalat wajib.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved