Pj Bupati Lombok Timur Juaini Jawab Desakan Reformasi Direksi Bank NTB Syariah

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, angkat bicara soal desakan evaluasi jajaran direksi di Bank NTB Syariah.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Pj Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik (paling kiri) bersama jajaran direksi Bank NTB Syariah saat acara peresmian gedung Bank NTB Syariah di Selong benerapa waktu yang lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik angkat bicara soal desakan evaluasi jajaran direksi di Bank NTB Syariah buntut ditemukannya kejanggalan kredit istimewa.

Desakan evaluasi itu sebelumnya datang dari akademisi yang meminta jajaran pemilik saham melakukan reformasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur diketahui menjadi pemilik saham terbesar kedua Bank NTB Syariah setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Baca juga: Guru Besar Unram Minta 11 Kepala Daerah Desak RUPS Bank NTB Syariah Soal Kejanggalan Kredit Istimewa

Ditanya prihal sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengenai desakan akademisi untuk melakukan RUPS, Taofik tak menjawab secara terus terang, melainkan ia hanya memaparkan agenda RUPS yang kemungkinan akan diselenggarakan pada akhir Februari 2024.

"Untuk Kelompok Usaha Bersama dan RUPS untuk tahunan, kemungkinan akan disatukan pada akhir Februari," ucap Bupati Juaini, setelah dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Dia juga berharap, dengan munculnya banyak kantor baru, Bank NTB Syariah dapat mengalami perkembangan yang pesat.

"Dengan banyaknya kantor mudahan diikuti dengan peningkatan SDM sehingga Bank NTB Syariah menjadi tuan rumah (dominan) di daerah sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya kinerja jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank NTB Syariah disorot karena dinilai kurang maksimal menurut pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akademisi menyarankan kepada pemegang saham, yakni Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB untuk melakukan RUPS.

Baca juga: Guru Besar Unram Lapor Dugaan Penyelewengan Dana di Bank NTB Syariah Rp26,4 Miliar ke Polisi

Adapun berdasarkan hasil audit OJK, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Salah satunya terkait pembiayaan yang diberikan PT Bank NTB Syariah secara tidak wajar kepada nasabah istimewa, misalnya PT CGI sebesar Rp11 miliar; PT LIFT sebesar Rp14 miliar; dan PT AJR sebesar Rp318 milliar.

Nilai yang cukup fantastis itu menimbulkan kekhawatiran seperti pembiayaan yang akan macet. Sehingga berdampak buruk terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Provinsi NTB tersebut. Pasalnya, dari tiga perusahaan itu hanya memberikan jaminan atas pembiayaan itu berupa sertifikat dan kontrak.

Informasi tambahan, diketahui jumlah persentase Ultimate Shareholder Bank NTB Syariah per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

- Pemerintah Provinsi NTB: 47,27 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur: 9 persen
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa: 8,43 persen
- Pemerintah Kabupaten Dompu: 8,05 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah: 6,78 persen
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat: 4,48 persen
- Pemerintah Kabupaten Bima: 4,45 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 4,07 persen
- Pemerintah Kota Mataram: 3,06 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat: 2,95 persen
- Pemerintah Kota Bima: 1,48 persen

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved