Pemilu 2024
ASN di NTB yang Keluarganya Nyaleg Diminta Cuti di Luar Tanggungan Negara
Risiko cuti di luar tanggungan negara adalah tidak mendapatkan hak-hak sebagai pegawai
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk mengajukan cuti luar di luar tanggungan negara jelang masa kampanye Pemilu 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir mengatakan, cuti diluar tanggungan negara untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang anggota keluarganya maju dalam kontestasi politik.
"Kalau mau ikut kampanye cari amannya, cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," kata Nasir, Senin (20/11/2023).
Nasir menjelaskan, risiko cuti di luar tanggungan negara adalah tidak mendapatkan hak-hak sebagai pegawai.
"Gaji, tunjangan gaji berkala, kendaraan dinas tidak boleh," kata dia.
Apabila ASN tersebut memiliki jabatan, sementara memilih untuk cuti di luar tanggungan negara, bisa saja ASN itu kehilangan jabatan.
ASN tidak diberi batasan masa cuti tapi apabila dinilai cukup maka bisa ditangguhkan.
Nasir menjelaskan sanksi pelanggaran netralitas ASN berupa kode etik.
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN.
"Kalau ada pegawai yang melanggar itu kurang pembinaan," tutup Nasir.
Sejumlah ASN yang saat ini keluarganya terkonfirmasi maju dalam Pemilu 2024 diantaranya istri Lalu Gita, istri Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama NTB H Zamroni Azis, dan anak Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-upacara-korpri.jpg)