Berita Lombok Timur

Polisi Buru Penyebar Video Dua Sejoli di Lombok Timur yang Viral, Terindikasi Adanya Persekusi

Sampai saat ini belum diketahui pasti Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi masih terus menyelidiki dan memburu penyebar video itu.

|
ilustrasi
Polisi memburu penyebar video dua sejoli di Lombok Timur diciduk masyarakat yang sempat viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polisi memburu penyebar video dua sejoli di Lombok Timur diciduk masyarakat saat berbuat asusila di ruang publik yang sempat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 6 menit 10 detik tersebut, sejumlah warga memergoki pasangan yang diduga masih di bawah umur. Mereka menginterogasi dengan nada mengancam. Bahkan sejoli itu dipaksa buka busana.

Baca juga: Usut Video Viral TikTok Nenek Mandi Lumpur di Lombok, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Sampai saat ini belum diketahui pasti Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi masih terus menyelidiki dan memburu penyebar video itu.

Demikian dikatakan Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus Suputra, Rabu (15/11/2023).

Bagus Suputra mengatakan, kasus tersebut terindikasi adanya persekusi sehingga polisi mencari tahu TKP serta tersangka penyebar video.

"Jika bukti terpenuhi maka kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku persekusi terhadap kedua anak tersebut," ucapnya.

Suputra mengatakan, para pelaku persekusi bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terlebih jika korban persekusi anak di bawah umur, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur, H Ahmat mengaku geram dengan ulah pelaku persekusi korban.

Untuk itu, dia meminta Polres Lombok Timur menangkap pelaku karena kuat indikasi main hakim sendiri yang bisa menciptakan beban psikologis bagi korban.

"Saya mendesak Kapolres langsung menangkap pelaku, berharap dalam waktu 24 jam pelaku sudah ditangkap. Masalah korban berbuat salah atau tidak itu masalah lain," tegasnya.

Dia akan mengawal persoalan ini sampai proses hukumnya terus berlanjut.

Sementara untuk korban akan diberikan perlindungan guna menghilangkan beban psikologis akibat dampak dari persekusi tersebut.

"Masalah keberatan atau tidak keberatan atau kalau orang tua berdamai, tetapi harus ada usaha dulu kita untuk menjerat pelaku ini," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved