5.379 Pelamar PPPK Mulai Tes CAT Jumat 10 November 2023, Peserta Terbanyak Guru

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir mengatakan, secara spesifik pihaknya belum menerima jadwal dari Badan Kepegawaian Nasional.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Nasir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 5.379 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengikuti Ujian Computer Assisted Test (CAT), Jumat (10/11/2023).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir mengatakan, secara spesifik pihaknya belum menerima jadwal dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Tanggal 10, tapi jadwal belum dikirim dari BKN," kata Nasir, Senin (7/11/2023) saat dihubungi wartawan.

Tahun 2023, jumlah pelamar formasi guru yang memenuhi syarat di BKD NTB sebanyak 2.719 orang dari jumlah formasi 1.335.

Sementara jumlah pelamar tenaga kesehatan yang memenuhi syarat sebanyak 1.497 orang dari jumlah formasi tersedia 523.

Baca juga: PPPK CPNS 2023 - Jadwal Lengkap, Cara Cetak Kartu Ujian, Kisi-kisi Tes SKD di Link sscasn.bkn.go.id

Pelamar tenaga teknis yang memenuhi syarat 1.220 orang, dari jumlah formasi yang tersedia 173. Sebanyak 1.410 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penyebabnya, pengalaman kerja tidak relevan dengan formasi yang dilamar, dokumen tidak sesuai, pengalaman kerja kurang dari dua tahun ijazah tidak sesuai dengan formansi yang dilamar.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun merasa keberatan dengan pengumuman sudah memberikan sanggahan.

Sebanyak 261 pelamar formasi guru mengajukan sanggah yang diterima, sementara 14 pelamar formasi tenaga kesehatan dan 73 orang tenaga teknis.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, untuk kabupaten kota memiliki jadwal tersendiri.

Sesuai jadwal akan ujian CAT akan berlangsung selama 28 hari di Kantor BKD NTB.

"Kami diberikan jatah sampai tanggal 28 November," kata Nasir.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved