Pemilu 2024

KPU Beberkan Nasib Dua Caleg di Lombok Barat yang Menjadi Tersangka

KPU juga tidak bisa masuk ke ranah proses hukum yang masih berjalan, kecuali telah ada ketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan.

|
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dua calon legislatif (Caleg) di Lombok Barat berinisial EI dari Partai Hanura dan MZ dari PKB ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh pihak kepolisian.

Keduanya berasal dari dapil (daerah pemilihan) berbeda.

EI dari dapil Kediri-Labuapi dan MZ dari dapil Gerung-Kuripan.

Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono saat dikonfirmasi Tribun Lombok mengungkapkan, pihaknya tidak ada dasar untuk membatalkan seorang caleg, tanpa ada dasar putusan pengadilan.

KPU juga tidak bisa masuk ke ranah proses hukum yang masih berjalan, kecuali telah ada ketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan.

"KPU itu tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan, baik itu di tingkat kepolisian maupun di tahap selanjutnya," kata Bambang Karyono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Latihan Debat Capres-Cawapres Bareng TPN

Menurutnya, KPU dalam hal ini hanya berkepentingan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, jika nanti caleg yang bersangkutan ditetapkan bersalah dengan keputusan inkrah dan saat putusan itu keluar KPU justru sudah mencetak surat suara, maka surat suara itu nantinya tidak akan berubah.

"Itu tetap nanti surat suaranya tidak akan berubah (terdapat nama caleg bersangkutan). Hanya saja, KPU akan melengkapinya dengan surat edaran," jelas Bambang.

Surat edaran yang dimaksud akan disebarkan ke seluruh TPS pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Isinya terkait nama yang bersangkutan telah dicabut dari pencalegkannya atas dasar putusan pengadilan. Akibat dari status hukum yang menjeratnya secara inkrah.

“Jadi batas KPU itu keinkrahannya, sepanjang putusan pengadilan itu mempunyai kekuatan hukum tetap, maka di situlah ruang KPU (untuk mengambil keputusan)," tegas Bambang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved