Pemilu 2024
KPU Beberkan Nasib Dua Caleg di Lombok Barat yang Menjadi Tersangka
KPU juga tidak bisa masuk ke ranah proses hukum yang masih berjalan, kecuali telah ada ketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dua calon legislatif (Caleg) di Lombok Barat berinisial EI dari Partai Hanura dan MZ dari PKB ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh pihak kepolisian.
Keduanya berasal dari dapil (daerah pemilihan) berbeda.
EI dari dapil Kediri-Labuapi dan MZ dari dapil Gerung-Kuripan.
Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono saat dikonfirmasi Tribun Lombok mengungkapkan, pihaknya tidak ada dasar untuk membatalkan seorang caleg, tanpa ada dasar putusan pengadilan.
KPU juga tidak bisa masuk ke ranah proses hukum yang masih berjalan, kecuali telah ada ketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan.
"KPU itu tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan, baik itu di tingkat kepolisian maupun di tahap selanjutnya," kata Bambang Karyono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Latihan Debat Capres-Cawapres Bareng TPN
Menurutnya, KPU dalam hal ini hanya berkepentingan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, jika nanti caleg yang bersangkutan ditetapkan bersalah dengan keputusan inkrah dan saat putusan itu keluar KPU justru sudah mencetak surat suara, maka surat suara itu nantinya tidak akan berubah.
"Itu tetap nanti surat suaranya tidak akan berubah (terdapat nama caleg bersangkutan). Hanya saja, KPU akan melengkapinya dengan surat edaran," jelas Bambang.
Surat edaran yang dimaksud akan disebarkan ke seluruh TPS pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Isinya terkait nama yang bersangkutan telah dicabut dari pencalegkannya atas dasar putusan pengadilan. Akibat dari status hukum yang menjeratnya secara inkrah.
“Jadi batas KPU itu keinkrahannya, sepanjang putusan pengadilan itu mempunyai kekuatan hukum tetap, maka di situlah ruang KPU (untuk mengambil keputusan)," tegas Bambang.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.