Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Harmonisasi 2 Raperkada KLU
Tim Kemenkumham NTB menyatakan Raperda KLU pada prinsipnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi dan sekaligus penandatanganan Berita Acara 2 (dua) Raperda Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat (20/10/2023).
Tim Kemenkumham NTB menyatakan Raperda yang diajukan pengharmonisasian pada prinsipnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian terdapat catatan yang perlu disesuaikan baik dari aspek materi/substansi maupun teknik penyusunan.
Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara Dewi Jayanti, menyambut baik maksud kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB guna menyampaikan hasil Harmonisasi dari 2 (dua) Raperda tersebut.
Baca juga: Antusias! Masyarakat Kota Bima Penuhi Meja Pendaftaran Merek
Tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara siap untuk menyesuaikan masukan dan saran yang disampaikan Tim Perancang Zonasi Kabupaten Lombok Utara.
Dewi mengapresiasi kegiatan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham NTB karena hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menjelaskan bahwa salah satu tugas Kanwil Kemenkumham NTB yakni memfasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum di daerah.
Parlindungan menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB memiliki tenaga perancang yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
(*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.