Pilgub NTB

Anggaran Pilkada NTB Tahun 2024 Sebesar Rp 174 Miliar Termasuk Biaya Badan Adhoc

Jumlah dana sebesar itu berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dan Badan Pengawas Pemilu NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
HUMAS PEMPROV NTB
PJ Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi (tengah) bersama Ketua Bawaslu NTB dan Ketua KPU NTB seusai menandatangani NPHD Pilkada NTB 2024, Jumat (13/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 disepakati sebesar Rp 174 miliar. Hal itu tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD).

Jumlah dana sebesar itu berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

Penjabat Gubernur NTB yang juga Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) NTB, H Lalu Gita Ariadi mengatakan, dari anggaran tersebut KPU mendapatkan Rp 138 miliar dan Bawaslu Rp 36 miliar.

"Proses panjang itu akhirnya menemukan muara akhir, kita sudah mendiskusikan secara mendalam semuanya," kata Miq Gita sapaan akrab penjabat Gubernur NTB itu, Jumat (13/10/2023).

Dikatakannya, jumlah anggaran tersebut mencakup seluruh item yang mendukung suksesnya Pilkada serentak akhir tahun 2024 mendatang. Di dalamnya termasuk honorium badan adhoc di tingkat kecamatan dan desa.

"Kita sudah susun dengan pola efisiensi anggaran sudah ideal semuanya," kata Lalu Gita Ariadi.

Untuk sosialisasi Pilkada serentak, Miq Gita berharap KPU dan Bawaslu berkolaborasi memanfaatkan program 'Jumat Salam' yang digagas Miq Gita.

Miq Gita yang sebelumnya menjabat Seksa NTB itu berharap, KPU dan Bawaslu segera menyusun rambu-rambu yang akan digunakan selama tahapan Pilkada 2024.

"Memanfaatkan program Jumat salam bukan untuk politik praktis tapi politik kenegarawan," demikian Miq Gita. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved