Terungkap Emas Jemaah Haji Asal Makassar Ternyata Imitasi, Beli Seharga Rp900 Ribu di Arab Saudi

Emas yang diakui jemaah haji Makassar Suarnati Daeng Kanang dibeli di Arab Saudi saat ibadah haji itu ternyata imitasi

Kolase TribunTimur.com/Istimewa
Kolase foto jemaah haji dari Makassar Suarnati Daeng Kanang (46) yang viral memakai emas saat pulang ke Indonesia. Emas yang diakui jemaah haji Makassar Suarnati Daeng Kanang dibeli di Arab Saudi saat ibadah haji itu ternyata imitasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Akhirnya terungkap harga dan asal usul emas jemaah haji dari Makassar Suarnati Daeng Kanang (46) yang viral karena mengenakannya saat kepulangan ke Indonesia.

Pamer emas yang disebut seberat 180 gram seharga Rp216 juta ini mengundang Bea Cukai untuk memeriksa barang bawaah jemaah haji tersebut.

Hasilnya, emas yang diakui di beli di Arab Saudi saat ibadah haji itu ternyata imitasi berdasarkan pemeriksaan Bea Cukai dan Pegadaian.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari saat ditemui wartawan, Senin (10/7/2023), dilansir Tribunnews.

Keaslian atau kadar emas perhiasan yang dikenakan Daeng Kanang kata Ria, sudah diperiksa bersama Pegadaian.

Baca Selanjutnya: Sosok suarnati jemaah haji asal makassar yang pamer gram perhiasan emas setiba di indonesia

"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami kordinasikan juga dengan Pegadaian," kata Ria.

"Dan dari Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas. (Berarti imitasi) iya kemungkinan seperti itu," sambungnya.

Selain itu, lanjut Ria, Daeng Kanang juga telah mengakui barang yang dibeli di Arab Saudi itu bukanlah emas.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan (Daeng Kanang) memang benar barang itu dibeli di luar negeri (emas) imitasi dan harganya kurang lebih Rp 900 ribu," bebernya.

Ria mengaku pemeriksaan dilakukan terkait keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang.

"Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya. Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," sambungnya mengatakan.

Setelah pemeriksaan barang, lanjut dia, akan dilakukan penghitungan biaya pajak.

Terlebih jika emas itu dibeli seharga di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 17 juta lebih.

"Kemudian nanti untuk dilakukan perhitungan pajaknya, karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar, kalau lebih 500 UU Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya," bebernya.

Pengakuan Daeng Kanang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved