Bima

Desak Pembebasan Pendemo di Bima, DPD IMM Ancam Bikin Gaduh NTB

DPD IMM NTB mengancam akan membuat situasi NTB gaduh jika polisi tidak membebaskan 19 pendemo Donggo-Soromandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Istimewa
Aksi demonstrasi dan blokade jalan warga Donggo-Soromandi Kabupaten beberapa waktu lalu, menuntut perbaikan jalan yang rusak selama puluhan tahun kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Aksi ini berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka pada 19 orang pendemo oleh Polres Bima. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam akan membuat situasi di NTB gaduh, jika Polisi tak membebaskan 19 pendemo Donggo-Soromandi Kabupaten Bima. 

IMM NTB menilai, penetapan status tersangka terhadap 19 pendemo tersebut, diduga cacat hukum karena bentuk ketidakadilan yang dilakukan aparat kepolisian. 

"Tindakan yang diambil oleh Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Hariyanto terhadap 19 pendemo itu keliru dan diduga cacat hukum," ungkap Ketua DPD IMM NTB, Muhammad Anhar, Kamis (6/7/2023).

Karena itu Anhar mengecam penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka terhadap 19 pendemo tersebut. 

Baca juga: 15 Orang Demonstran Jalan Rusak Donggo-Soromandi Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aksi demonstrasi yang digelar warga yang sebagian besar mahasiswa tersebut, bukannya tidak mendasar, tapi menuntut hak dasar warga yakni fasilitas jalan yang sudah rusak bertahun-tahun untuk segera diperbaiki.  

Seharusnya tegas Anhar, Polisi menempuh cara-cara yang etis, humanis dan pendeketan persuasif lain dengan membuka komunikasi antara pendemo dan pemerintah, bukan malah menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

"Mereka itu pejuang keadilan, peduli dengan nasib rakyat dan berani berbicara terhadap ketidakadilan di masyarakat Donggo dan Soromandi. Tindakan penangkapan, penahanan serta penetapan mereka sebagai tersangka kami duga cacat hukum, terburu-buru dan terkesan politis,” kata Anhar. 

Anhar juga mengatakan, proses hukum yang diambil Polres Bima terhadap 19 pendemo kini justeru berdampak pada munculnya aksi-aksi demonstrasi baru lagi. 

Tuntutannya bukan hanya perbaikan jalan, tapi juga pembebasan 19 pendemo yang saat ini sedang mendekam di penjara. 

"Akibatnya yang kita khawatirkan, muncul demo lagi yang lebih luas dan berjilid-jilid dan tentunya akan lebih reaktif," tegas Anhar.  

Untuk itu DPD IMM NTB meminta agar Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, segera membebaskan 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Kabupaten Bima tersebut.

“Kapolda NTB jangan hanya diam saja, seolah-olah buta, tuli, terhadap prilaku bawahannya. Jangan seenaknya juga menetapkan orang jadi tersangka, mentang-mentang punya kewenangan ," ujarnya dengan nada cetus. 

Jika tuntutan IMM ini tidak dipenuhi oleh Kapolda dan Kapolres Bima, maka Anhar mengancam akan membuat gaduh wilayah NTB, dengan menggelar aksi demonstrasi besar0-besaran melibatkan seluruh cabang IMM se NTB.

Tidak hanya itu, IMM NTB juga akan mengadu ke Kapolri melalui DPP IMM untuk mencopot jabatan 2 pejabat teras di tubuh Polri NTB tersebut. 

Baca juga: Viral Video Perusakan Rumah di Donggo Bima, Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicunya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved