Senin, 13 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Ibadah Haji

Kuota Haji Indonesia 2023 Terserap Nyaris 100 Persen

Kuota dasar jemaah haji Indonesia sebesar 221.000 ini terserap habis, 100 persen, baik haji reguler maupun haji khusus

kemenag.go.id
Jemaah Haji Kloter Terakhir BTH 34 Asal Provinsi Jambi Tiba Di Makkah. Kuota dasar jemaah haji Indonesia sebesar 221.000 ini terserap habis, 100 persen, baik haji reguler maupun haji khusus. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Fase pemberangkatan jemaah haji Indonesia berlangsung sejak 24 Mei hingga 25 Juni 2023.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, serapan kuota haji tahun ini mencapai 99,6 persen.

"Dari total kuota nasional 229.000 orang, realisasi penyerapannya mencapai 228.093 jemaah," terang Hilman Latief di Makkah, Minggu (25/6/2023) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Hilman menjelaskan secara rinci, bahwa tahun ini, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal, sebesar 221.000.

Kuota normal ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca juga: Fakta Jemaah Haji Indonesia 2023: Terbanyak Lulusan SD Hingga Didominasi Ibu Rumah Tangga

"Kuota dasar sebesar 221.000 ini terserap habis, 100 persen, baik haji reguler maupun haji khusus," papar Hilman.

Selain kuota dasar, tahun ini Indonesia juga mendapat kuota tambahan, sebesar 8.000.

Kuota tambahan ini terdiri atas: 7.360 jemaah haji reguler, dan 640 jemaah haji khusus.

Menurut Hilman, kepastian adanya tambahan kuota ini baru diinformasikan oleh Arab Saudi pada 7 Mei 2023 atau sekitar pertengahan Syawal 1444 H.

Saat itu masih berlangsung proses pelunasan kuota dasar.

Sementara keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji reguler dari Indonesia dimulai pada 24 Mei 2023.

"Waktu yang tersedia sangat mepet. Tapi kita terus berusaha. Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya haji untuk kuota tanbahan segera diajukan ke istana untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Jadi tahun ini ada dua Keppres, yang mengatur biaya haji kuota dasar dan kuota tambahan. Sebagai turunan, kami juga terbitkan dua Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji," papar Hilman.

Di tengah waktu yang tidak banyak, lanjut Hilman, jajaran Kemenag bekerja keras agar kuota tambahan juga bisa terserap optimal.

Sampai batas akhir, ada 6.820 kuota haji reguler yang tervisa. Dari jumlah itu, sebanyak 6.462 jemaah haji reguler bisa berangkat ke Tanah Suci.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved