Berita Politik NTB

Tanggapi Putusan MK Soal Sistem Pemilu, PDIP Kabupaten Bima Singgung Politisi Hanya Bermodal Uang

Tegak lurus dan siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan respons yang diungkap kader PDI Perjuangan di Kabupaten Bima. 

|
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
ILUSTRASI - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala/Wakil Kepala Daerah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tegak lurus dan siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan respons yang diungkap kader PDI Perjuangan di Kabupaten Bima.

Kepada TribunLombok.com, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bima, Nurdin Amin memastikan pihaknya menerima baik apa pun keputusan MK. 

"Termasuk MK yang menolak permohonan partai kami, sesuai arahan pusat, kami akan taat dengan putusan lembaga negara ini," tegasnya. 

Namun ia mengungkapkan, PDI Perjuangan memiliki alasan jelas terkait permohonan sistem Pemilu proporsional tertutup. 

Baca juga: Wakil Ketua DPW Perindo NTB Sebut TGB Masuk Bursa Cawapres yang Dibahas Internal PDIP

Fenomena politik uang, menjadi pertimbangan utama untuk mengurangi mengembalikan proporsional tertutup. 

"Tujuannya hilangkan politik uang dan politisi-politisi yang hanya bermodalkan uang untuk menang. Kalau tertutup, tidak ada lagi babe-babe yang berduit saja yang jadi anggota legislatif," bebernya. 

Dengan proporsional tertutup lanjutnya, maka kader partai yang diusung akan bergerak sesuai ideologi partai. 

Namun ia pun meyakini, MK memiliki alasan menolak permohonan PDI Perjuangan tersebut. 

Baca juga: PDIP NTB Temui PPP: Ulas Rencana Kunjungan Ganjar Pranowo di Lombok Hingga Strategi Pemenangan

"Lembaga negara kita tentu memiliki alasan juga dan itu kita hormati bersama," tandasnya. 

Ditanya dampak dari putusan MK tersebut, pria yang akrab disapa Digon ini mengaku, tidak ada dampak apa pun. 

Bahkan komposisi bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan, sudah menggunakan skema 2 sistem sekaligus, baik itu terbuka atau pun tertutup. 

Setelah keluarnya putusan MK ini, pihaknya langsung maksimal memulai kerja-kerja pada seluruh kader untuk mendulang dukungan dan suara.

"Baik itu untuk Pilpres maupun Pileg 2024," pungkas Digon.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved