Jadwal Lengkap dan Tahapan PPDB Jatim 2023 SMA/SMK Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Jatim tahun pelajaran 2023/2024 dilakukan secara online berdasarkan jadwal untuk berbagai jalur

Tangkap layar
Jadwal PPDB Jatim 2023. Pendaftaran PPDB Jatim tahun pelajaran 2023/2024 dilakukan secara online berdasarkan jadwal untuk berbagai jalur. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini selengkapnya jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023.

Adapun jadwal PPDB Jatim 2023 dibagi pentahapannya berdasarkan jalur.

Tahap 1 PPDB Jatim dibuka untu jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Kemudian tahap PPDB Jatim 2023 selanjutnya untuk jalur prestasi akademik SMA, jalur zonasi SMK dan SMA.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 di Link ppdb.jatimprov.go.id atau ppdbjatim.net

Tahapan PPDB Jatim 2023

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

Tahap I (online)
Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK).
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).

Tahap II (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).

Tahap III (online)
Jalur Zonasi (SMK).

Tahap IV (online)
Jalur Zonasi (SMA).

Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);

Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur), SMA Terbuka di Jawa Timur;

Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular; dan

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Jadwal PPDB Jatim 2023

Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023 Februari s.d. Mei 2023

Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP 5 - 8 Juni 2023

Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru 8 - 9 Juni 2023

Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP 9 - 10 Juni 2023

Baca juga: Link Daftar PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA/SMK Lengkap Jadwal dan Syarat

Pra PPDB Jatim 2023

Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru 12 Juni - 2 Juli 2023

Latihan Pendaftaran 16 - 17 Juni 2023

PPDB TAHAP I
Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba

Pendaftaran 19 - 20 Juni 2023

Penutupan 20 Juni 2023

Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 20 - 22 Juni 2023
Pengumuman 23 Juni 2023 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 23 Juni 2023

Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan 23 - 24 Juni 2023 09.00 - 16.00 WIB

PPDB TAHAP II
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

Pendaftaran 24 - 25 Juni 2023

Penutupan 25 Juni 2023

Pengumuman 26 Juni 2023 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 26 Juni 2023

Daftar Ulang di SMA Tujuan 26 - 27 Juni 2023 09.00 - 16.00 WIB

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB Jateng 2023: Pendaftaran Hingga Daftar Ulang

PPDB TAHAP III
Jalur Zonasi SMK

Pendaftaran 27 - 28 Juni 2023

Penutupan 28 Juni 2023

Pengumuman 29 Juni 2023 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru29 Juni 2023

Daftar Ulang di SMK Tujuan 30 Juni - 1 Juli 2023 09.00 - 16.00 WIB

PPDB TAHAP IV
Jalur Zonasi SMA

Pendaftaran 1 - 2 Juli 2023

Penutupan 2 Juli 2023

Pengumuman 3 Juli 2023 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru3 Juli 2023

Daftar Ulang di SMA Tujuan 3 - 4 Juli 2023 09.00 - 16.00 WIB

PPDB TAHAP V
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Pendaftaran 4 - 5 Juli 2023

Penutupan 5 Juli 2023

Pengumuman 6 Juli 2023 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru6 Juli 2023

Daftar Ulang di SMK Tujuan 6 - 8 Juli 2023 09.00 - 16.00 WIB

Cara Daftar PPDB Jatim 2023

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
5. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
6. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi SMA/SMK
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB Jatim 2023

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:
• bencana alam; dan/atau
• bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
Sesuatu hal meliputi:
• Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
• Kartu keluarga baru karena pindah rumah,dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
• Menyelenggarakan pendidikan khusus;
• Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
• Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
• Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

13. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved