Ibadah Haji

Kemudahan Menunaikan Ibadah Haji: Tawaf Bisa Ditandu, Lempar Jumrah Bisa Diwakilkan Orang Lain

Berikut ini beberapa rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah haji

kemenag.go.id
Petugas haji mendorong jemaah Lansia memasuki Raudhah. Berikut ini beberapa rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah haji. 

- Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di tanah airnya).​​​​​​​

- Jika tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.​​​​​​​

- Sholat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya.

Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved