Ibadah Haji
Kemudahan Menunaikan Ibadah Haji: Tawaf Bisa Ditandu, Lempar Jumrah Bisa Diwakilkan Orang Lain
Berikut ini beberapa rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah haji
Editor:
Wahyu Widiyantoro
kemenag.go.id
Petugas haji mendorong jemaah Lansia memasuki Raudhah. Berikut ini beberapa rukhsah yang bisa memberi kemudahan bagi jemaah haji.
- Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di tanah airnya).
- Jika tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.
- Sholat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Semua rukhsah yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya.
Sebaliknya, aturan-aturan tersebut justru dapat disesuaikan dengan fitrah manusia sehingga tidak akan dibebankan atas ibadahnya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Ibadah Haji
Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji NTB Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Asuransi Rp58 Juta |
![]() |
---|
394 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi Per 7 Juli 2024 |
![]() |
---|
Bagasi Jemaah Haji Dibongkar Paksa Jika Ketahuan Berisi Air Zamzam |
![]() |
---|
Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Kedatangan Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah di Bandara Lombok |
![]() |
---|
8 Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Asrama Haji dalam Kondisi Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.