Berita Lombok Timur
Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lotim Menilai Ada Kejanggalan Proses Hukum
Awalnya, Victor menjelaskan, waktu kejadian perkara dugaan pelecehan seksual tidaklah masuk akal.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengacara dari tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Lombok Timur, Victor Sitanggang mengendus ada kejanggalan terhadap proses hukum kliennya.
Bahkan, guna membuktikan proses hukum yang berjalan dengan tepat, Victor sempat melakukan investigasi secara mandiri di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti lainnya.
Ia menilai, kliennya inisial HSN ditetapkan sebagai tersangka tidaklah dengan bukti yang cukup.
Awalnya, Victor menjelaskan, waktu kejadian perkara dugaan pelecehan seksual tidaklah masuk akal.
Baca juga: Sosok Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Pelaku Pelecehan Santri Dikenal dengan Ilmu Kebatinannya
"Dia (HSN) keluar rumah sakit setelah operasi ambeien tanggal 20 Februari, dia dilaporkan melakukan tindakan pelecehan pada 22 Februari, kan tidak masuk akal dua hari setelah keluar operasi lalu memerkosa," kata Pengacara pimpinan pondok pesantren Victor Sitanggang, di Kota Mataram, Rabu (7/6/2023).
Di sisi lain, kata Victor, kliennya sudah tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya sejak tahun 2011 lalu karena berbagai penyakit yang dideritanya.
Selain waktu perkara dan penyakit yang dirasa tidak masuk akal, Victor juga menyoroti tempat kejadian perkara kurang meyakinkan.
Melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah dilihat Victor, pihaknya langsung melakukan investigasi terhadap lokasi kejadian perkara.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Timur Buktikan Daerah Ini Tidak Aman Bagi Anak
Victor mendapati rumah tersebut, khususnya TKP berlokasi di ruang tamu dari HSN, ramai aktivitas.
Baik dari istrinya, mertua, anak-anak dan pembantu. Sehingga Victor menilai kejadian ini tidak mungkin bisa terjadi.
Selanjutnya, Victor mengomentari persoalan alat bukti yang berasal dari korban dan saksi.
Ujar Victor, pihaknya hingga kini belum mengetahui siapa saksi dalam kasus ini.
"Saat kami melakukan investigasi, tidak mungkin ada saksi karena ruangan tersebut (ruang tamu) cukup luas dan tertutup, tidak bebas akses orang. Bagaimana bisa ada saksi yang bisa melihat, mendengar dan mengetahui," tuturnya.
Belum lagi, sambung Victor, bukti visum yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah, dianggap tidak masuk akal oleh Victor.
Berdasarkan keterangan yang didapat Victor dari Dokter jebolan Universitas Indonesia, visum hanya bisa dilihat paling lamban 2x24 jam.
"Kejadian di bulan Februari, visumnya April, sudah dua bulan lebih kami hitung. Tidak mungkin ada hasil diperkosanya. Karena bekas luka robekan sudah tidak bisa diperiksa," ucapnya.
"Dari investigasi kami, tidak ditemukan bukti-bukti dan fakta terkait pemerkosaan," tegas Victor.
Victor bersama timnya kini memperjuangkan hak dari HSN, terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus pemerkosaan di salah satu ponpes di Lotim.
Dengan mendesak penyidik melakukan gelar perkara khusus, untuk membuktikan keterlibatan dari HSN, dari kasus pencabulan ponpes di Lombok Timur.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.