Berita Lombok Tengah

Fakta Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Lagi Nyabu: Baru 6 Bulan PAW Hingga Jumlah Barang Bukti

Anggota DPRD Lombok Tengah inisial RF teridentifikasi mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Anggota dewan pemakai narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah Senin, (29/5/2023). Anggota DPRD Lombok Tengah inisial RF teridentifikasi mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial Riyan Ferdiansyah alias RF ditangkap Polres Lombok Tengah terkait penyalahgunaan narkoba seberat 0,37 gram.

RF ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP yang merupakan mahasiswa dan IBS yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para terduga sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu.

Polisi selama 6 hari lanjutnya nanti akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.

Baca juga: BREAKING NEWS Anggota Dewan di Lombok Tengah Pakai Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 1 Poket Sabu

"Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami," sambungnya.

Berikut sejumlah fakta kasus anggota DPRD Lombok Tengah tertangkap menggunakan narkoba seperti dihimpun TribunLombok.com.

1. Positif Methampethamine

Irfan menjelaskan, RF terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023) lalu.

berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urin menyatakan positif metametamin,

"Memang positif narkotika jenis sabu," ucapnya.

2. Tertangkap Basah

Berdasarkan kronologi kejadian, anggota dewan RF menyambangi lokasi rekannya untuk mengonsumsi sabu.

"Tiga orang terduga tersebut ditangkap saat akan menghisap barang haram tersebut pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat," terang Irfan.

3. Teridentifikasi sebagai Pemakai

Irfan mengatakan, pelaku RF teridentifikasi sebagai pemakai bersama dua orang lainnya.

"Terkait penyalahgunaan narkoba," terang Irfan saat dalam konferensi pers.

Tiga orang tersebut salah satu diantaranya berprofesi sebagai anggota dewan dan satunya mahasiswa.

4. Barang Bukti 0,37 Gram

Kasatreskoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat menjelaskan anggota dewan ini diciduk dengan barang bukti 0,38 sabu.

"RF warga Kampung Gerenjeng Kel. Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah berprofesi sebagai anggota dewan," terang Derpin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lombok Tengah yaitu 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat kotor (BRUTO) 0,38 Gram, 2 (dua) poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu telah terpakai,

2 (dua) lembar plastik klip transparan, masing-masing satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, satu buah korek gas (rangkaian kompor), dan satu buah rangkaian alat hisap (bong) serta (satu) buah kotak plastik warna hijau.

Baca juga: Ketua DPRD NTB Ungkap Asal Utang Pemprov ke Kontraktor: Proyek Reguler Hingga Pokir Dewan

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Lombok Tengah inisial RF, Senin (29/5/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Lombok Tengah inisial RF, Senin (29/5/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

5. Baru 6 Bulan Jalani PAW

RF rupanya merupakan anggota dewan pengganti yang baru 6 bulan menjalani kesehariannya sebagai wakil rakyat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti dulu dek saya masih di pesawat," ujarnya singkat.

Dinukil dari pemberitaan TribunLombok.com sebelumnya, RF mengikuti sidang Paripurna anggota DPRD Lombok Tengah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya menggantikan Ikhwan Sutrisno yang berlangsung Kamis, (12/1/2023).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) M Tauhid dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD H lalu Rumiawan, Wakil ketua II Lalu Sarjana, Wakil Ketua III DPRD Loteng HM Mayuki dan Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana.

Suhadi Kana mengungkapkan, proses penggantiannya sudah cukup lama dari proses politik hingga menuju proses administrasi telah dipenuhi semua.

"Terkait alasan pemberhentian sendiri itu merupakan proses internal dari partai berkarya sendiri. Selanjutnya kemudian diusulkan ke DPRD untuk dilakukan PAW," terang Suhadi kepada TribunLombok.com.

"Kami berharap saudara Ferdian dapat melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada," tutup Suhadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved