Kapan Gaji ke-13 ASN, PPPK, PNS dan Pensiunan Cair? Simak Jadwal Terbaru 2023 Serta Besaran Uangnya

Berikut jadwal terbaru pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, ASN, PPPK hingga Pensiunan beserta besaran gajinya di tahun 2023.

Editor: Irsan Yamananda
Pixabay.com
Ilustrasi Uang - Berikut jadwal terbaru pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, ASN, PPPK hingga Pensiunan beserta besaran gajinya di tahun 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Para ASN, PNS, PPPK dan pensiunan tengah menanti datangnya gaji ke-13 tahun 2023.

Banyak anggota ASN, PNS, PPPK dan pensiunan yang bertanya-tanya kapan gaji ke-13 mereka cair tahun 2023 ini.

Mengenai gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK dan pensiunan tahun 2023, PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri angkat bicara.

Mereka berjanji bakal akan menyalurkan gaji ke-13 kepada para peserta pensiunan mulai Juni 2023.

Ketentuan mengenai penyaluran gaji ke-13 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menurutnya, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta pensiunan.

Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 202 Pasal 12 Ayat (1), pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta pensiunan paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

"Sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," ujar Mardiyani dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Mardiyani mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

"Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mardiyani menambahkan sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Baca juga: MenPANRB Jamin PPPK dan CPNS 2023 Dibuka Tahun Ini, Login Sscasn.bkn.go.id untuk Cek Info Lengkapnya

Manfaat yang diterima peserta padap rogram Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda Yatim-Piatu, gaji ke 13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Mengacu pada kalkulasi di 2022, besaran gaji-13 PNS tertinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural di kisaran Rp24.134.000, sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000. Rinciannya pada 2022 adalah sebagai berikut : 

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000

IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Baca juga: CPNS 2023 dan PPPK Segera Dibuka, Login ke Link sscasn.bkn.go.id untuk Daftar dan Registrasi Online

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta

IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved