Bappenda Provinsi NTB
Bappenda Provinsi NTB Rumuskan Pergub Baru untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) telah menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut.
Di antaranya terkait materi pergub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan pergub ini, terhadap kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi gabungan statusnya menunggak pajak melebihi 2 tahun, petugas akan melakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotonya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Ia menambahkan, perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni. (*)
PAD NTB Naik Setiap Tahun, Kepala Bappenda Optimistis Bisa Lunasi Sisa Hutang Pemprov NTB |
![]() |
---|
Bappenda Provinsi NTB Luncurkan Layanan Samsat untuk Masyarakat Pelosok Desa di Sumbawa |
![]() |
---|
Bappenda Provinsi NTB Bersama PT Pertamina Patra Niaga Tandatangani Perjanjian Kerja Sama |
![]() |
---|
Mulai Gerakan Bakti Stunting, Bappenda Nusa Tenggara Barat Inisiasi Makan Telur Bersama |
![]() |
---|
Bappenda Nusa Tenggara Barat Mencapai Realisasi Harian Pajak Kendaraan Bermotor Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.