Berita Nasional

Sosok Bambang Tri yang Menuduh Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

engadilan Negeri (PN) Solo memvonis Bambang hukuman penjara 6 tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/4/2023).

|
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Kolase foto Presiden Jokowi dan Bambang Tri 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masih ingat sosok Bambang Tri yang menuduh Presiden Jokowi hanya memiliki ijazah palsu?

Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Bambang hukuman penjara 6 tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/4/2023).

Ia dijatuhkan vonis setelah dinyatakan bersalah dalam dakwaan kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Vonis yang diterimanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 10 tahun hukuman.

Baca juga: Hasil Penggeledahan KPK di Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub Bernilai Puluhan Miliar

"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan dan dibebani biaya sidang Rp2.000," kata Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Amar putusan yang dijatuhkan kepada Bambang Tri tersebut sama seperti vonis yang dijatuhkan kepada Gus Nur beberapa saat sebelumnya.

Bambang Tri dinyatakan bersalah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI noor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Baca juga: Jasad Pratu Miftahul Arifin di Papua Belum Dievakuasi, TNI Naikkan Status Operasi Jadi Siaga Tempur

Sejumlah barang bukti ikut disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official.

Ditemui usai sidang, Bambang Tri yang tidak didampingi kuasa hukum mengatakan akan mengajukan banding.

"Karena Hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya. Mungkin Prof Yusril mau, karena pernah berhubungan. Rifky Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita," kata Bambang Tri.

 

Sumber: TribunSolo.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved