Hasil Patroli di Platform Online, BPOM Temukan Produk Tanpa Izin Edar
Pengawasan melalui platform online intensif dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 membuat penjualan produk melalui platform online marak.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan produk pangan pada Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Pengawasan dilakukan pada sarana peredaran dan juga melalui platform online.
Baca juga: Diduga Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak, 69 Obat Sirup Ditarik oleh BPOM, Berikut Daftarnya
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, BPOM melakukan patroli siber untuk mengawasi produk pangan yang beredar di platform online.
Pengawasan melalui platform online intensif dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 membuat penjualan produk melalui platform online menjadi salah satu pilihan.
Menurutnya perlu kehati-hatian dari masyarakat saat akan membeli produk pangan di platform online. Hal ini terkait dengan aspek keamanan, kedaluwarsa, nutrisi dan kesehatan.
Penny mengingatkan perihal kandungan gula, garam, dan lemak yang nantinya terkait dengan aspek kesehatan yang dampaknya baru dapat dirasakan pada kemudian hari. Misalnya terkait dengan diabetes dan lainnya.
“Untuk intensitas pengawasan melalui patroli siber ini, telah ditemukan 16.700 tautan pada platform e-commerce dan medsos yang menjual produk pangan tanpa izin edar dengan perkiraan nilai ekonominya sampai sebesar Rp 47,9 miliar,” ujar Penny dalam konferensi pers dipantau dari Youtube BPOM, Senin (17/4/2023).
Penny mengatakan, temuan dari patroli siber akan dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan dengan Asosiasi E-commerce Indonesia untuk terus melakukan kerja sama.
Kerja sama dalam hal penurunan konten dan take down link yang terindikasi menjual produk tanpa izin edar tersebut.
Lebih lanjut Penny mengatakan, BPOM akan terus melakukan pembinaan, bimbingan kepada pelaku usaha dikaitkan dengan fasilitas produksi yang memenuhi ketentuan dan juga distribusi yang baik. Hal itu untuk mendapat produk yang sesuai aspek keamanan, kualitas dan mutunya.
“Selanjutnya juga dilakukan pemusnahan produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa,” ujar Penny.
BPOM meminta distributor dari importir yang tanpa izin edar segera melakukan pengembalian produk pada supplier.
BPOM juga melakukan pembinaan dan pemberian peringatan, serta sanksi administrasi pelaku usaha di sarana peredaran.
“Kembali lagi saya mengingatkan pastikan bahwa produk yang masyarakat Indonesia beli sudah mendapat izin edar dari BPOM,” pungkas Penny. (kontan)
Syarat Daftar Lowongan Kerja CPPPK BPOM RI, Ada 10 jabatan di 4 Zona Penempatan |
![]() |
---|
Picu Kanker, 19 Produk Unilever AS Termasuk Dry Shampoo Dove dan TRESemme Ditarik, BPOM Beri Respons |
![]() |
---|
BPOM Rilis Daftar 13 Obat Sirup Aman Digunakan Setelah Melalui Sampling dan Pengujian EG/DEG |
![]() |
---|
Sirup Obat Anak yang Terkontaminasi di Gambia Tidak Terdaftar BPOM RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.