Mudik Lebaran 2023
HARGA TIKET KAPAL Merak Menuju Bakauheni 2023: Rute Jawa-Sumatera
Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Colegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
TRIBUNLOMBOK.COM - Jelang mudik Lebaran 2023, semua terminal transportasi akan disibukkan dengan kehadiran penumpang.
Baik itu mereka yang lewat darat, laut hingga udara. Mudik menjadi tradisi tahunan yang sempat terhalang pandemi covid-19 dua tahun terakhir.
Bisa dipastikan tahun ini, ledakan pemudik akan meledak setelah tertahan selama dua tahun.
Meski tak sebanyak di Jawa, pemudik yang menuju Sumatera juga padat.
Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII, 13, 14, 15 April 2023: Rute Lembar-Surabaya PP
Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Colegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dikutip dari laman pemesanan tiket Ferizy.com, berikut ini daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022.
1. Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan
- Dewasa: Regular Rp21.600 dan Express Rp77.000
- Anak-anak: Regular Rp21.600 dan Express Rp77.000
- Bayi: Regular Rp1.750 dan Express Rp4.000
Baca juga: Jadwal Kapal Rute Lembar Menuju Ketapang, 14 April 2023: Lombok - Banyuwangi
2. Tarif Penumpang Dengan Kendaraan
- Golongan I (Sepeda): Regular Rp25.100 dan Express Rp78.000
- Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Regular Rp58.500 dan Express Rp108.000
- Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Regular Rp126.350 dan Express Rp168.000
- Golongan IVa (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus): Regular Rp457.700 dan Express Rp644.000
- Golongan IVb (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Regular Rp425.250 dan Express Rp457.000
- Golongan Va (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter): Reguler Rp916.250 dan Express Rp1.138.000
- Golongan Vb (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter): Reguler Rp792.750 dan Express Rp828.000
- Golongan VIa (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter): Reguler Rp1.516.500 dan Express Rp1.897.000
- Golongan VIb (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter): Reguler Rp1.220.000 dan Express Rp1.264.000
- Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter): Reguler Rp1.761.500 dan Express Rp1.792.000
- Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter): Reguler Rp2.320.500 dan Express Rp2.367.000
- Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter): Reguler Rp3.546.500 dan Express Rp3.606.000
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.