Mudik Lebaran 2023

HARGA TIKET KAPAL Merak Menuju Bakauheni 2023: Rute Jawa-Sumatera

Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Colegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribunnews.com
Suasana di perairan Pelabuhan Merak diwarnai pemandangan kapal. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jelang mudik Lebaran 2023, semua terminal transportasi akan disibukkan dengan kehadiran penumpang.

Baik itu mereka yang lewat darat, laut hingga udara. Mudik menjadi tradisi tahunan yang sempat terhalang pandemi covid-19 dua tahun terakhir.

Bisa dipastikan tahun ini, ledakan pemudik akan meledak setelah tertahan selama dua tahun.

Meski tak sebanyak di Jawa, pemudik yang menuju Sumatera juga padat.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII, 13, 14, 15 April 2023: Rute Lembar-Surabaya PP

Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Colegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dikutip dari laman pemesanan tiket Ferizy.com, berikut ini daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022.

1. Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan

- Dewasa: Regular Rp21.600 dan Express Rp77.000

- Anak-anak: Regular Rp21.600 dan Express Rp77.000

- Bayi: Regular Rp1.750 dan Express Rp4.000

Baca juga: Jadwal Kapal Rute Lembar Menuju Ketapang, 14 April 2023: Lombok - Banyuwangi

2. Tarif Penumpang Dengan Kendaraan

- Golongan I (Sepeda): Regular Rp25.100 dan Express Rp78.000

- Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Regular Rp58.500 dan Express Rp108.000

- Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Regular Rp126.350 dan Express Rp168.000

- Golongan IVa (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus): Regular Rp457.700 dan Express Rp644.000

- Golongan IVb (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Regular Rp425.250 dan Express Rp457.000

- Golongan Va (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter): Reguler Rp916.250 dan Express Rp1.138.000

- Golongan Vb (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter): Reguler Rp792.750 dan Express Rp828.000

- Golongan VIa (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter): Reguler Rp1.516.500 dan Express Rp1.897.000

- Golongan VIb (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter): Reguler Rp1.220.000 dan Express Rp1.264.000

- Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter): Reguler Rp1.761.500 dan Express Rp1.792.000

- Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter): Reguler Rp2.320.500 dan Express Rp2.367.000

- Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter): Reguler Rp3.546.500 dan Express Rp3.606.000

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved