Kasus Korupsi
Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Tuan Tanah dan Kolektor Motor
Kemarin Kamis, 6 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kemarin Kamis, 6 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil.
Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan sejumlah pihak swasta.
Mengenai OTT itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis malam tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kepulauan Meranti.
"Beberapa pihak sudah ditangkap, di antaranya Bupati," kata Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Timnas U22 Indonesia Tetap Terbang ke SEA Games 2023 Usai Dapat Kartu Kuning FIFA
Ali mengatakan, saat ini tim KPK sedang bekerja mengumpulkan bahan keterangan berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi itu.
"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ujarnya.
Harta Kekayaan Muhammad Adil
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2022, Adil memiliki harta senilai Rp4,7 miliar.
Harta kekayaan itu terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya tanah dan bangunan.
Baca juga: Pengamat: Koalisi Besar Akan Terus Membayangi PDIP yang Belum Menentukan Sikap
Situs e-LHKPN KPK mencatat, Adil memiliki 74 bidang tanah yang tersebar di Kepulauan Meranti dan Kabupaten Bengkalis.
Nilai total 74 bidang tanah itu sebesar Rp4.367.400.000 paling tinggi dibanding unsur harta milik Adil lainnya.
Selain itu, Adil mempunyai satu unik mobil Honda Brio tahun 2015 dan empat sepeda motor dengan total senilai Rp174.000.000.
Mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp244.177.310.
Sehingga jika ditotal, harta kekayaan Adil yang dilaporkan dalam LHKPN terbaru sebesar Rp4.785.577.310.
Sumber: Kompas.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.