Berita Politik NTB
DPS di Kota Bima 113.044 Pemilih, Pemilih Perempuan Paling Banyak
Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Rabu (5/4/2023) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024, sebanyak 113.044 pemilih.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
“113.044 pemilih ini, sudah termasuk pemilih yang ada di TPS Lokasi Khusus Rutan Bima,” jelas Mursalin.
Terhadap DPS yang sudah ditetapkan tersebut, Data berupa By Name dan By Address (BNBA) akan diumumkan oleh KPU Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima.
Pengumuman dilakukan, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, pengawas Pemilu atau peserta Pemilu.
Pengumuman tersebut dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 12 April 2023.
Sementara waktu pemberian tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan tersebut, selama 21 hari, sejak DPS diumumkan oleh PPS.
"Masukan dan tanggapan tersebut meliputi informasi mengenai, pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS," beber Mursalin.
Kemudian, pemilih yang mengalami perbaikan data Pemilih, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali.
Atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih.
“Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan Salinan KTP-el atau KK dari pemilih, yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” urainya.
Selain diumumkan, DPS juga akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Bima sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.
"Bawaslu dan Parpol juga akan menerima DPS ini,” pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.