Berita Lombok Tengah
Germo di Mandalika Dibekuk Polisi, Empat PSK Turut Diamankan
Polres Lombok Tengah menangkap teduga germo atau mucikari berinisial JA (32) di sebuah cafe Dusun Bumbang, Desa Mertak, Mandalika, Pujut.
Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menangkap teduga germo atau mucikari berinisial JA (32) di sebuah cafe Dusun Bumbang, Desa Mertak, Mandalika, Pujut, Minggu (2/4/2023).
JA ditangkap setelah diketahui berperan sebagai germo bagi empat Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lombok Tengah.
Hasil penyelidikan polisi, setiap PSK dipasangkan tarif Rp1 juta untuk sekali kencan.
JA sendiri merupakan warga Kecamatan Pujit sementara empat PSK berstatus warga Lombok Tengah.
Baca juga: Banjir di Kabupaten Bima Rendam 5 Kecamatan, Jalan Raya Putus, 1 Petugas Pintu Air Tewas
Baca juga: Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Perjudian hingga Prostitusi Ketika Momen Ramadan
Atas perbuatannya JA terancam pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara atau pasal 196 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung selama Ramadan ini, selain germo, Polres Lombok Tengah juga mengamankan pelaku perjudian sebanyak 18 orang.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.