Berita Kota Bima

Operasi Pekat Rinjani 2023, Polres Bima Kota Bekuk Seorang Mucikari dan 6 Penjudi Online

Seorang mucikari dan 6 penjudi online dibekuk aparat Polres Bima Kota, selama Operasi Pekat Rinjani 2023.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Operasi Pekat Rinjani 2023, Polres Bima Kota Bekuk Seorang Mucikari dan 6 Penjudi Online - Konferensi pers Operasi Pekat Rinjani tahun 2023 di Polres Bima Kota, Jumat (31/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang mucikari dan 6 penjudi online dibekuk aparat Polres Bima Kota, selama Operasi Pekat Rinjani 2023.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani Polres Bima Kota, dimulai 13 Maret hingga 26 Maret 2023.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengatakan, operasi pekat Rinjani selama 14 hari, berhasil mengungkap kasus perjudian, minuman keras (Miras), hingga kasus prostitusi.

Dalam kasus perjudian kata Rohadi, diamankan 6 orang pelaku, baik dari wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima yang masuk wilayah hukum Polres Bima Kota.

Baca juga: Daftar Jadi Mahasiswa Kedinasan Termasuk IPDN Sekarang, Ada Kuota 4.672 Bagi CPNS Muda

"Para pelaku sebagai penjual togel dengan menggunakan akun sendiri dan mengikuti situs togel Sidney, Hongkong dan Singapore," ungkap Rohadi saat konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Kasus perjudian ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3.065.000, 7 Unit HP, 3 lembar rekapan dan 6 kartu ATM.

Dari 6 orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, 5 orang disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan telah dilakukan penahanan.

"Sedangkan satu orang tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan dikenakan wajib lapor," jelasnya.

Baca juga: Artis Inisial R yang Terlibat Pencucian Uang dengan Rafael Alun adalah Raffi Ahmad?

Kemudian untuk Miras, polisi berhasil menyita sebanyak 306 botol arak, Sofi 45 jeriken isi 30 liter, anggur merah 1 botol dan anggur kolesom 1 botol.

"Barang bukti ini disita diberbagai tempat," katanya.

Sedangkan untuk kasus prostitusi tambah Rohadi, diamankan satu orang laki-laki 29 tahun asal Kelurahan Sarae.

"Laki-laki yang diamankan dimaksud merupakan mucikari," tambahnya.

Dalam kasus prostitusi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, 1 lembar handuk dan uang sebesar Rp950 ribu.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan dikenakan wajib lapor," bebernya.

Operasi pekat yang dilaksanakan ini sambung Kapolres, karena maraknya kasus perjudian, prostitusi dan miras.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved