Berita Nasional
Pemkot Sukabumi Diduga Bikin Rugi Vendor hingga Rp1 Miliar, Tak Bayar Utang Sejak 2017
Kerugian itu terjadi setelah Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat diduga belum bayar hutang setelah meminta PT ISH menjadi vendor sebuah proyek.
TRIBUNLOMBOK.COM - PT Indonesia Super Holiday (ISH) mengalami kerugian Rp1 miliar.
Kerugian itu terjadi setelah Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat diduga belum bayar hutang setelah meminta PT ISH menjadi vendor sebuah proyek.
Mengalami kerugian fantastis, PT ISH baru-baru ini diketahui sudah melayangkan somasi.
Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi berhutang kepada kliennya sebesar Rp1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.
Baca juga: Barbie Kumalasari Ajak Pinkan Mambo hingga Doddy Sudrajat Bertarung di Ring Tinju
"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," kata Hasiando, Selasa (28/3/2023).
Ia menjelaskan, utang itu terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.
Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp1.751.506.600.
Adapun kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintah.
Baca juga: Pro Kontra Kedatangan Timnas Israel, Sandiaga Uno dan Mahfud MD Beda Pandangan

"Pada Juni 2017, Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp381.567.650," jelas Hasiando.
Kemudian, karena belum dilunasi, Direktur ISH Chandra Hermawan menagih sisa pembayaran sekitar Rp1,36 miliar kepada Pemkot Sukabumi.
Saat itu Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan melunasi hutangnya dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017.
"Namun, janji tersebut tidak ditepati," ujar Hasiando.
Ia mengatakan kliennya itu berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon hingga datang langsung ke Pemkot Sukabumi.
Tetapi berbagai alasan menyambutnya.
"Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturu-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi," kata Hasiando.
"Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," sambung dia.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.
Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.
"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).
Fahmi mengatakan, kerja sama Pemkot Sukabumi dengan ISH berlangsung November 2016 sampai Maret 2017 pada saat kepemimpinan periode sebelumnya.
Untuk itu Fahmi meminta bagian hukum untuk mengkajinya.
"Karena dari aspek hukum kan akan dilihat juga apakah memang benar atau tidak itu utang piutangnya, dari segi bukti-buktinya ada atau tidak. Kan itu perlu dilakukan oleh bagian hukum, bukan oleh saya," kata dia.
Fahmi juga mengaku tidak mengikuti kasus tersebut saat dirinya masih menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi.
"Saya tidak mengikuti ini dari awal ya. Jadi saya minta betul-betul kemarin melalui Pak Sekda, dua bagian itulah yang harus melakukan percepatannya seperti apa," ujar Fahmi
Sumber: Kompas.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.