Senin, 13 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Trivial

INI CARA Bayar Zakat Online Lewat Baznas, Tersedia Infak hingga Fitrah

Banyak website atau platform menyalur zakat online, seperti yang disediakan pemerintah lewat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
INI CARA Bayar Zakat Online Lewat Baznas, Tersedia Infak hingga Fitrah - Tangkapan layar halaman website Baznas. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Medekati Idul Fitri 1444 H, banyak umat muslim yang menyisihkan rezekinya untuk berzakat.

Seiring perkembangan zaman, zakat juga bisa dilakukan secara digital atau online melalui website penyalur zakat resmi.

Kementerian Agama pun pernah mengatakan, zakat fitraha tau infak secara online itu hukumnya sah.

Banyak website atau platform menyalur zakat online, seperti yang disediakan pemerintah lewat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Baca juga: Perampokan di Cilacap, Uang Rp100 Juta Dibawa Kabur, 2 Orang Kena Luka Tembak

Lantas seperti apakah cara melakukan zakat online melalui Baznas?

1. Buka Laman Baznas

Bukan website atau halaman Baznas di baznas.go.id atau langsung ke laman https://baznas.go.id/bayarzakat untuk langsung memasuki portal zakat.

2. Klik Bayar Zakat

Pada halaman utama baznas.go.id, pengunjung akan melihat tulisan "Bayar Zakat" di bagian atas website.

Tulisan tersebut dikolomkan dalam kotak merah. Lalu klik.

3. Pilih Jenis Dana

Setelah mengklik Bayar Zakat, pengunjung website akan dihadapkan pada portal Pilih Jenis Dana.

Ada dua kolom pada Pilih Jenis Dana, yakni Zakat dan Zakat Maal.

Pada zakat, terdapat kategori infak/sedekah, sedekah Baznas, Fidyah.

Pada zakat maal, terdapat kategori zakat penghasilan dan fitrah.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved