Trivial
INI CARA Bayar Zakat Online Lewat Baznas, Tersedia Infak hingga Fitrah
Banyak website atau platform menyalur zakat online, seperti yang disediakan pemerintah lewat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
TRIBUNLOMBOK.COM - Medekati Idul Fitri 1444 H, banyak umat muslim yang menyisihkan rezekinya untuk berzakat.
Seiring perkembangan zaman, zakat juga bisa dilakukan secara digital atau online melalui website penyalur zakat resmi.
Kementerian Agama pun pernah mengatakan, zakat fitraha tau infak secara online itu hukumnya sah.
Banyak website atau platform menyalur zakat online, seperti yang disediakan pemerintah lewat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Baca juga: Perampokan di Cilacap, Uang Rp100 Juta Dibawa Kabur, 2 Orang Kena Luka Tembak
Lantas seperti apakah cara melakukan zakat online melalui Baznas?
1. Buka Laman Baznas
Bukan website atau halaman Baznas di baznas.go.id atau langsung ke laman https://baznas.go.id/bayarzakat untuk langsung memasuki portal zakat.
2. Klik Bayar Zakat
Pada halaman utama baznas.go.id, pengunjung akan melihat tulisan "Bayar Zakat" di bagian atas website.
Tulisan tersebut dikolomkan dalam kotak merah. Lalu klik.
3. Pilih Jenis Dana
Setelah mengklik Bayar Zakat, pengunjung website akan dihadapkan pada portal Pilih Jenis Dana.
Ada dua kolom pada Pilih Jenis Dana, yakni Zakat dan Zakat Maal.
Pada zakat, terdapat kategori infak/sedekah, sedekah Baznas, Fidyah.
Pada zakat maal, terdapat kategori zakat penghasilan dan fitrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-halaman-website-Baznas.jpg)