Berita Bima

Hari Kelima Ramadan, Pemkot Bima Baru Keluarkan Imbauan Menutup Tempat Hiburan dan Warung Makan

Penempelan imbauan dilakukan di warung makan dan tempat hiburan yang terletak di Kecamatan Asakota Bima.

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Tim gabungan saat menempel surat imbauan di tempat hiburan di kawasan Pantai Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, Senin 27 Maret 2023. 

Kasat Pol PP Kota Bima, M Nor Madjid yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, pihaknya hanya mendukung saja.

Dia menjelaskan, pertama-tama Pemerintah Kota Bima mengeluarkan imbauan terlebih dahulu.

Baru setelah itu, pihaknya akan melakukan razia berdasarkan imbauan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

"Penempelan imbauan ini sebagai langkah awal, nanti baru kita razia. Kalau sekarang belum, masih tahap sosialisasi," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved