Berita Bima

Hari Kelima Ramadan, Pemkot Bima Baru Keluarkan Imbauan Menutup Tempat Hiburan dan Warung Makan

Penempelan imbauan dilakukan di warung makan dan tempat hiburan yang terletak di Kecamatan Asakota Bima.

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Tim gabungan saat menempel surat imbauan di tempat hiburan di kawasan Pantai Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, Senin 27 Maret 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pada hari Senin 27 Maret 2023, tim Pemerintah Kota Bima berkeliling ke tempat hiburan dan warung makan. Mereka menempel imbauan penutupan sementara tempat tersebut.

Penempelan imbauan dilakukan di warung makan dan tempat hiburan yang terletak di Kecamatan Asakota Bima.

Baca juga: Bupati Bima Agendakan Kegiatan Ramadan Berbagi di Sembilan Kecamatan

Tim yang turun gabungan dari Bagian Kesra Pemerintah Kota Bima, Camat, Polres Bima Kota dan satuan Pol PP.

Imbauan bernomor 101 tahun 2023 tersebut, memuat 8 item bagi masyarakat, tempat hiburan, karaoke, hingga warung makan.

Pada poin pertama, surat tersebut mengatakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah, dengan suasana damai dan tenteram saling menghormati antara pemeluk agama.

Kemudian, menyambut bulan suci Ramadhan dengan memakmurkan masjid atau musala, dengan melakukan berbagai aktivitas ibadah seperti buka puasa bersama, salat fardu berjama'ah, shalat tarawih, i'tikaf, dzikir dan doa,

Memperbanyak Tadarus Al-Qur'an, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal, berinfaq dan shadaqah.

Poin ketiga, pemerintah mengimbau untuk menutup sementara tempat hiburan umum (kafe, karaoke, biliar) dan sejenisnya yang dianggap sensitif agar tidak menimbulkan keresahan masyarkat.

Poin keempat, bagi pemilik warung makanan dan minuman agar tidak membuka aktivitas pelayanan konsumen pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

Selanjutnya, mengantisipasi anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) yang bermunculan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon atau petasan, dan atau hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Poin ketujuh, Polres Kota Bima dan Satuan Pol PP Kota Bima merazia tempat penjualan atau pemakai miras, narkoba, petasan, pengendara sepeda motor yang membunyikan knalpot racing yang sangat mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan orang yang beribadah.

Razia juga ditujukan ke kos-losan yang meresahkan masyarakat dan rumah-rumah makan yang membuka atau menjual makanan pada siang hari di bulan suci Ramadan.

Pada poin terakhir, mengoordinasikan dengan aparat dan instansi terkait serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, dalam melakukan penertiban, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi lingkungan masing masing dalam wilayah hukum.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved