Ibadah Haji 2023

Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji Berhak Lunasi Biaya Bipih 2023 dari Aceh Hingga Papua

Ada kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M

|
Twitter @ReasahAlharmain
Foto udara jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi 21 Maret 2023. Ada kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah daftar nama jemaah haji 2023 yang berhak melunasi pembayaran biaya.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H, bisa diakses dengan klik link di sini

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah diumumkan.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ucapnya di Jakarta, Kamis (23/3/2023) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2023, Nusa Tenggara Barat Dapat Jatah 4.499 Orang

Kriteria Jemaah Haji Berhak Lunas Bayar

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

1) berstatus cicil aktif;

2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved