Selasa, 14 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemilu 2024

Alasan Bawaslu Putus KPU Melanggar Administrasi Dalam Verifikasi Partai Prima

Salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut mengenai perbuatan KPU terhadap Partai Prima

|
Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 di Gedung Bawaslu, Senin (20/3/2023). Salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut mengenai perbuatan KPU terhadap Partai Prima. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran dalam verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Hal itu tertuang dalam Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut mengenai perbuatan KPU terhadap Partai Prima.

Yakni penerbitan Surat Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya.

"Perbuatan KPU itu membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan," ucap Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Sanggah KPU, Bawaslu Kota Bima Tegaskan Masih Temukan Pemilih Belum Dicoklit

Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut PKPU 4/2022).

Berdasarkan putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan PRIMA.

Kemudian memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved