Berita Lombok Timur

Miliaran Anggaran DAU Dipertanyakan Keberadaannya, BPKAD Lombok Timur Berikan Penjelasan

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Ruhaiman, baru-baru ini mempertanyakan kejelasan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Miliaran Anggaran DAU Dipertanyakan Keberadaannya, BPKAD Lombok Timur Berikan Penjelasan - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni saat ditemui wartawan, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Ruhaiman, baru-baru ini mempertanyakan kejelasan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

Pasalnya, hingga dengan triwulan pertama DAU sebesar Rp315 miliar belum juga tersalurkan.

Hal itu mengakibatkan banyak program di SKPD lingkup Pemda Lombok Timur, tidak bisa berjalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni, angkat bicara.

Baca juga: DAU Rp 5,8 Miliar di Dinas PUPR Lombok Timur Hanya untuk Pemeliharaan Jalan

Hasni menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur pada tahun 2023 sebelumnya telah menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat sebesar Rp1,1 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2023, DAU dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAU yang diarahkan penggunaannya dan yang tidak diarahkan.

"DAU yang tidak diarahkan penggunaannya, sudah cair seperdua belas atau Rp72 miliar yang diterima Pemkab Lombok Timur setiap bulan," ucap Hasni, setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (17/3/2023).

Ia merinci, DAU sebesar Rp72 miliar yang diterima setiap bulan dipakai untuk membayar gaji pegawai, membayar Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk untuk membayar gaji Dewan.

Baca juga: Imbas Pengarahan DAU, Pokok Pikiran DPRD Lombok Timur Terganggu 

Sedangkan DAU yang diarahkan penggunaannya sebesar Rp315 miliar, baru bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat setelah dilaporkan penggunaannya.

Saat ini, Pemda melalui BPKAD sedang memformulasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sudah ditandatangani oleh bupati.

"Saat ini kami dalam proses membuat laporannya ke Kementerian Keuangan. Setelah itu baru kita laporkan, dan kalo sudah oke baru dicairkan yang 30 persen," jelasnya.

Diuraikan lebih lanjut, DAU yang diarahkan dengan nilai Rp315 miliar itu dibagi lagi menjadi dua skema.

Salah satunya adalah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggunakan sistem reimburse.

Sistem reimburse adalah, di mana pemda membayarkan terlebih dahulu menggunakan dana APBD murni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved