WSBK Mandalika 2023

Penerimaan Pajak Parkir WSBK Mandalika 2023 Menurun Dibanding Tahun Lalu

Pendapatan dari pajak parkir Event World Superbike (WSBK) 2023 di Sirkuit Mandalika mengalami penurunan dibandingkan event WSBK sebelumnya.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Para penonton World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Minggu (5/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pendapatan dari pajak parkir Event World Superbike (WSBK) 2023 di Sirkuit Mandalika mengalami penurunan dibandingkan event WSBK sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah, L Nurhidayat, saat dikonfirmasi wartawan TribunLombok.com, Senin (13/3/2023).

Nurhidayat menjelaskan, pendapatan PT INO selaku pihak yang dipercayakan Indonesia Tourism Development Center (ITDC) mengelola parkir saat event WSBK 2023 sebesar Rp 152.880.000.

Angka itu muncul dari jumlah kendaraan yang masuk sebanyak 5.291 unit, dengan rincian 1.221 unit menggunakan sistem, sedangkan hitungan menggunakan manual sebanyak 4.070 unit.

"Jumlahnya sedikit, sehingga wajar pendapatan dari pajak parkir yang diterima Pemkab Lombok Tengah menurun, dibandingkan WSBK 2022," terangnya.

Baca juga: Saran Juara Dunia WSBK Alvaro Bautista untuk Sirkuit Mandalika: Soal Lintasan Hingga Kompetisi

Nurhidayat mengaku, pajak yang dibayarkan PT INO pasca event sebanyak 30 persen dari pendapatan. Nilainya sekitar Rp 45.864.000.

Angka itu menunjukkan penurunan pendapatan dibandingkan event WSBK 2022 sebesar Rp 91.250.000, karena tahun lalu penontonnya lebih banyak.

"Kalau kita bicara enontonnya, tentu WSBK 2022 lebih ramai sehingga tak heran jika pendapatan untuk daerah menurun," sebutnya.

Meski demikian, sampai saat ini pajak tersebut belum dibayar ke Pemda Lombok Tengah oleh PT INO.

Alasannya perusahaan harus melaporkan terlebih dulu ke pemerintah pusat, setelah itu langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bappenda.

"Alasan PT INO, lapor dulu. Setelah itu akan setor ke kas daerah. Begitu juga dengan pajak pajak lainnya seperti catering dan reklame," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved