Berita NTB
Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB
Pada tahun 2022, pemprov NTB menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Gili Trawangan kepada perusahaan atau perseorangan yang merupakan WNA.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Setelah putus kontrak dengan GTI, ia mengklaim kondisi di lapangan faktanya telah ada beberapa bangunan pada lahan tersebut hingga tahun 2021.
"Lalu pertanyaannya seperti apa sikap pemprov NTB? Sebab ini aset negara, berdasar sertifikat HPL No 1 tahun 1993 atas nama pemprov NTB. Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kepolisian, BPN, kementerian investasi, maka solusi atas lahan yang sudah ditempati oleh masyarakat dengan polah Kerjasama Pemanfaatan (KSP) atas lahan. Itulah yang kemudian dirumuskan dalam bentuk perjanjian kerja sama," terangnya.
Dr Mawardi melanjutkan, semua pihak boleh melakukan kerja sama asalkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perjalanannya, urusan ini dulu berada di bawah kendali satgas, kemudian sejak 2023 dipindahalihkan ke UPT Tramena.
Pada tahun 2022, diterbikan sebanyak 224 surat kerja sama / perjanjian pemanfaatan oleh BPKAD NTB. Pada 224 kerja sama tersebut sebanyak 11 kerja sama dikuasai oleh WNA.
"Tidak benar kami menjual aset, tetapi mengkerjasamakan dengan masyarakat, dan di dalam lahan itu juga kami bekerjasama dengan pihak asing melalui perusahaan. Itu kenapa timbul 11 perjanjian dengan WNA. Perjanjian ini ada yang terbit mulai Januari, Juni, November 2022," jelasnya.
"Dari 224 ini, sayalah yang memberikan informasi ke pimpinan bahwa ada 11 yang masih dikomplain oleh masyarakat," sambungnya.
Alasan berbeda
Kepala UPT Tramena menuturkan, penerbitan 11 kontrak kerja sama pemanfaatan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan yang berbeda.
"Saya garisbawahi, 11 ini case nya beda-beda. Secara prosuder, ini terbit sudah sesuai aturan perundang-undangan. Persyaraatn lengkap, bukti lengkap dari A-Z terpenuhi. Setelah terbit, ada masyarakat yang komplaim terhadap 11 perjanjian. Kenapa mereka diberikan, kenapa bukan masyarakat. Kalau perjanjiannya sama, tetapi kronologisnya berbeda," paparnya.
Untuk kasus pertama, ada penerbitan kerjasama yang dilakukan lantara perusahaan asing tersebut telah membayar ganti rugi kepada masyarakat.
Sebagai contoh, PT Green Horse Breket (luas 500 m⊃2;).
Berdasarkan data yang pihaknya miliki, nama pemiliknya Bunyamin, istrinya WNI. Dari dokumen yang ada, pemilik PT Green Horse Breket telah membayar ganti rugi kepada masyarakat baik untuk bangunan dan lahan ini sekitar Rp 1,8 miliar.
"Maka dialah yang menempati tempat itu, dan berusaha hingga kini. Data kami, SPPT atas nama pemilik PT Green Horse Breket, dan kalau kita runut ke belakang, justru masuarakatlah yang menempati secara ilegal tanah negara. Perusahaan ini sah, kenapa kita berikan ke dia? Karena dia punya bukti," terangnya.
Kronologis yang sama terjadi pada sejumlah perusahan asing di antaranya PT Villa Bella (1.300 m⊃2;); PT Pondok Damai Halyma (1.500 m⊃2;); PT John Apples Indo (300 m⊃2;); PT Vodo Gili Trawangan (1.200 m⊃2;); PT Thunder Road Lombok (656 m⊃2;); PT Sea Salt and Sun (2.506 m⊃2;); dan PT Facinasian (600 m⊃2;).
Gili Trawangan
Kontrak Kerja sama Pemanfaatan
Pemerintah Provinsi NTB
aset Pemerintah Provinsi NTB
Zulkieflimansyah
Mawardi
Pelaku Wisata Tagih Keseriusan Pemda KLU Kelola Gili Trawangan |
![]() |
---|
Soal One Gate System Fastboat Gili Trawangan, Kadispar NTB : Belum Waktunya |
![]() |
---|
Penyelam Amerika Serikat Tewas di Perairan Gili Trawangan, Jasadnya Ditemukan di Kedalaman 21 meter |
![]() |
---|
Jaksa Tangkap WNA Australia Terpidana Perusakan Bangunan Gili Trawangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.