Besaran Pungli Calon Bintara di Polda Jawa Tengah: Paling Kecil Rp 350 Juta

Sejumlah uang Pungli seleksi masuk polisi di Polda Jateng itu sudah dikembalikan lagi kepada para pemberi yang jumlahnya belasan orang

ISTIMEWA
ilustrasi pungli. Sejumlah uang Pungli seleksi masuk polisi di Polda Jateng itu sudah dikembalikan lagi kepada para pemberi yang jumlahnya belasan orang. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SEMARANG - Akhirnya terungkap besaran pungutan liar (Pungli) seleksi masuk calon Bintara Polri di Polda Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah calon Bintara Polri menyerahkan sejumlah uang saat seleksi di Polda Jateng.

Setoran Pungli ini diserahkan orang tua calon Bintara kepada sejumlah oknum antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membeberkan jumlah variasi setoran Pungli calon Bintara dimaksud.

"Ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," jelas Iqbal Kamis (9/3/2023) di Semarang, Jawa Tengah seperti dilansir Kompas TV.

Dia menjelaskan, sejumlah uang tersebut sudah dikembalikan lagi kepada para pemberi yang jumlahnya belasan orang.

Baca juga: DPRD NTB Minta Pemda Lombok Tengah Jadi Penengah Penyelesaian Pungli Parkir Mandalika

Iqbal menyebut modus pemberian uang pada seleksi Bintara 2022 ini.

Yakni, pemberi menyerahkan uang sebelum pengumuman kelulusan.

"Sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," terangnya.

Sanksi Disiplin dan Etik

Para pelaku terjaring operasi tangkap tangan Divpropam Polri ini sudah dijatuhi sanksi.

Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Iqbal mengungkap, lima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam Pungli tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Sementara satu PNS Polri lainnya telah dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved