Ombudsman Laporkan Sri Mulyani kepada Presiden dan DPR karena Masalah Utang

Pelaporan ini perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat.

|
Editor: Dion DB Putra
SEKRETARIAT PRESIDEN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara Jakarta. Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR karena masalah utang. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023.

Pelaporan ini perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat.

Baca juga: Viral Anak Pejabat DJP Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Koma, Menkeu Sri Mulyani Buka Suara

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

"Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada para pelapor," ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).

Najih menjelaskan, Ombudsman telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.

Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," ujar Najih.

Setelah keluarkan rekomendasi, tak lama kemudian Ombudsman menerima surat tanggapan dari Sri Mulyani pada 11 Desember 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Namun demikian, Ombudsman hingga hingga detik ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut.

Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman.

"Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved