Berita Lombok Timur

Pemda Lombok Timur dan DPRD Bahas Raperda Tahun 2023

Rapat Paripurna tersebut juga diikuti Forkopimda dan pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Lombok Timur.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS PEMKAB LOMBOK TIMUR
Pemda Lombok Timur dan DPRD Bahas Raperda Tahun 2023 - Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik, bersama dengan Ketua dan Anggota DPRD pada sidang Paripurna, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menyepakati sejumlah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

Kesepakatan itu terjalin pada Rapat Paripurna yang berlangsung, Senin (13/2/2023).

Selain dihadiri 28 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, Rapat Paripurna tersebut juga diikuti Forkopimda dan pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Lombok Timur.

Raperda tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan peran serta Pemerintah dalam penyertaan modal.

Baca juga: Akhir Tahun 2022, Bapemperda DPRD Kota Bima Rancang 3 Raperda Inisiatif

Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2023.

Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada Rapat Paripurna yang dihadiri Sekda Muhammad Juaini Taofik mewakili Bupati tersebut ditetapkan 17 Raperda yang akan dibahas sepanjang 2023 ini.

Dari jumlah tersebut 11 Raperda berasal dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan usul inisitif Dewan.

Baca juga: Sepakati Raperda APBD Tahun 2023, Banggar DPRD Kota Bima Beri Catatan untuk Eksekutif

Selain itu terdapat Raperda yang merupakan Raperda kumulatif terbuka. Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

Di antara Raperda yang termasuk dalam program adalah Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sebagai Raperda yang diajukan eksekutif.

Sementara untuk Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pensantren, Kabupaten Inklusif, dan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2038. 

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved