Kasus Narkoba NTB

BNNP NTB Amankan 1,5 Kilogram Sabu dan Empat Tersangka pada Dua Kasus Berbeda

Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB) telah merampungkan 2 kasus narkoba.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
BNNP NTB Amankan 1,5 Kilogram Sabu dan Empat Tersangka pada Dua Kasus Berbeda - Barang bukti sabu yang telah diamankan oleh BNNP NTB, seberat hampir 1,5 kilogram di dua kasus berbeda, dan dijelaskan oleh Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB) telah merampungkan 2 kasus narkoba.

Dari dua kasus tersebut, barang bukti narkoba berupa sabu dikumpulkan hampir seberat 1,5 kilogram lebih.

Pada penjelasan Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, dua kasus narkotika ini dikumpulkan di dua bulan yang berbeda, yakni di bulan Januari dan Februari tahun 2023.

Lebih dalam dituturkan oleh Gagas, penangkapan kasus narkoba pertama terjadi hari Sabtu, 7 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Mataram di Awal Tahun 2023 Naik 3 Kali Lipat

Bertempat di depan salah satu minimarket di SPBU Dasan Cermen, yang beralamat di Jalan Prabu Rangkasari Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB.

Saat kejadian, dua pelaku yang diamankan berinisial S (43), alamat Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.

Sedangkan H (48) beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.

Gagas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, karena memiliki peranan yang berbeda.

Baca juga: Pecandu Narkoba di Mataram Naik Kelas Jadi Pengedar, Sebelumnya Sempat Direhabilitasi

Di mana S menjadi pengambil barang haram sabu yang sebelumnya sudah kirimkan melalui jasa ekspedisi. 

Saat S diamankan, sejumlah barang bukti sabu diamankan seberat 663,15 gram brutto.

Dan setelah dikembangkan, H ikut ditangkap oleh BNNP NTB, karena diduga sebagai pemilik barang.

Selain alat komunikasi dan alat transportasi yang diamankan, turut serta sejumlah Rp140 juta lebih diamankan.

Sementara itu, terdapat kasus narkoba lainnya yang turut diamankan BNNP NTB.

Pada penuturan Gagas, kasus narkoba kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023, sekitar jam 19.00 Wita di depan Hotel Santika.

Di Hotel Santika tersebut, dua tersangka turut diamankan.

Yakni MH (34), asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

Serta K (42), asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.

Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 842,86 gram brutto.

Tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, menangkap dua tersangka saat hendak bertransaksi di Hotel Santika.

Saat ini keempat pelaku diamankan di BNNP NTB guna mendapat penyidikan lebih lanjut.

Empat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan Ancaman Pidana Maksimal hukuman mati, dan denda Rp10 miliar.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved