Berita Politik NTB

Jelang Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB, KPU Sumbawa Bimtek Badan Adhoc

Selain itu kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan kegiatan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Jelang Verfak Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB, KPU Sumbawa Bimtek Badan Adhoc - KPU Sumbawa saat menggelar bimtek kepada badan adhoc menyambut verifikasi faktual dukungan DPD RI dapil NTB, pada Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Dalam rangka melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih bakal calon anggota DPD RI.

Bimtek tersebut diikuti oleh masing-masing perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumbawa yang bertempat di Samawa Grand Hotel, Kamis (9/2/2023)

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M Wildan dalam sambutannya mengatakan PPK harus update informasi terkait dengan akun media sosial KPU Kabupaten Sumbawa, media sosial KPU Provinsi NTB maupun media sosial KPU Republik Indonesia untuk bisa dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan kegiatan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD.

Baca juga: Danpusterad Kunjungi Korem 162/WB: Bahas Penyajian Data Teritorial Hingga Bimtek TCLC

"Anggota PPK harus paham terkait dengan regulasi, selain itu juga tugas dan tujuan verfak ini adalah untuk mengetahui kebenaran dari dukungan bakal calon DPD," terangnya.

Selain sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Sumbawa, anggota dan sekretaris KPU Sumbawa juga memberikan arahan kepada peserta Bimtek.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi M Kaniti dalam arahannya  juga menyampaikan kerja data itu dua arah yaitu komisioner dan sekretariat intinya nyambung satu tujuannya, komisioner secara kebijakan dan sekretariat secara teknis supaya tidak ada miskomunikasi.

Lebih jauh dikatakannya, setiap kegiatan tahapan yang teman-teman laksanakan harus dibuat kronologinya, sehingga ketika ada persoalan di kemudian hari terkait dengan sengketa, pelanggaran administrasi dan lain-lain bisa diselsaikan dengan bukti rekaman kronologi kejadian.

Baca juga: Ketua KPU Sumbawa Sebut Upah Petugas Pemilu Bakal Naik 2 hingga 3 Kali Lipat

"Adapun yang saya tekan yaitu setiap tahapan pemilu itu selalu berpeluang timbulnya sengketa atau dipermasalahkan oleh banyak pihak, di undang-undang pemilu sudah diatur tentang pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, dan juga ada diatur diperaturan DKPP tentang apa pelanggaran kode etik dan kode prilaku, teman-teman PPK harus banyak membaca dan mempelajari tentang hal tersebut," paparnya.

Nantinya, untuk PPS akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan balon DPD RU, sesuai dengan sebaran dukungan di masing-masing desa/kelurahan.

Adapun verifikasi faktual calon DPD dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Verifikasi Faktual calon DPD dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal sesuai dengan alamat atau dikumpulkan oleh LO tempat lain yang disepakati, bila hal tersebut telah dilakukan dan belum ketemu tersampel maka verifikasi bisa dilaksanakan dengan sarana teknologi informasi melalui video konfrensi atau melalui rekaman video.

Adapun materi yang lainnya disampaikan terkait dengan proses tahapan verifikasi administrasi dan proses tahapan verifikasi faktual bakal calon DPD.

Turut hadir dalam kegiatan  bimtek tersebut verifikator SILON, para Kasubbag beserta staf KPU Kabupaten Sumbawa.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved