Berita Viral

Viral Polisi Peras Polisi - RW Sebut Bripka Madih Suka Buat Onar: Lagi Rapat, Kami Dibakarin Asap

Ketua RW 3 Jatiwarna, Nur, ungkap kelakuan Bripka Madih yang terseret kasus viral polisi peras polisi. Bripka Madih disebut suka bikin teror dan onar.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase Kompas dan Tribunnews
Bripka Madih dan Ketua RW 3 Jatiwarna. Ketua RW 3 Jatiwarna, Nur, ungkap kelakuan Bripka Madih yang terseret kasus viral polisi peras polisi. Bripka Madih disebut suka bikin teror dan onar. 

"Iya (mundur dari Polri). Sudah lama itu, semenjak sakit nih, sakit hati, semenjak kecewa," kata Bripka Madih saat dihubungi wartawan, Minggu (5/1/2023) seperti dikutip dari TribunJakarta.

Ia kemudian menuturkan alasannya mundur dari Polri.

Rupanya, Bripka Madih merasa sakit hati karena masalah uang pelicin.

Ia juga kecewa atas perlakuan yang ia terima terkait sengketa tanah tersebut.

"Sudah lama, sudah tiga bulan apa, semenjak kecewa, sakit hati," ujar dia.

Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin oleh TG terkait laporan soal penyerobotan lahan.

Mengenai hal ini, Penyidik Polda Metro Jaya angkat bicara.

Pihaknya akan mengkonfrontasi anggota Provos Polsek Jatinegara itu dengan pensiunan polisi berinisial TG.

Baca juga: Viral Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi, Warga Kaget Temukan Siswi SMA Tak Berbusana

"Kita akan lakukan konfrontir nanti untuk kedua belah pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Trunoyudo memastikan konfrontasi tetap dilakukan meski TG sudah berstatus sebagai purnawirawan polisi.

"Walaupun purnawirawan itu penyidiknya sudah purna, nanti kita konfrontir," ujar dia.

Pengakuan Bripka Madih soal dimintai uang pelicin viral di media sosial, yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Tanggapan Polda Metro

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved