Berita NTB
Maklumat Kapolda NTB Antisipasi Isu Penculikan Anak, Simak Rinciannya
Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Lalu tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak.
Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Polri Super APP.
Lalu yang terakhir, dikatakan bahwa setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait dengan penculikan anak melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sebagaimana pasal 45 A undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Menanggapi maklumat ini, PLH Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan menyatakan agar masyarakat dapat mengindahkan apa yang menjadi poin-poin dalam surat tersebut.
Sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat tetap diwaspadai tetapi juga tidak berlebihan menanggapi hal tersebut.
“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” kata Iwan, Jumat (3/2/2023).
Diingatkan juga bahwa penyebaran konten berita bohong mengenai isu penculikan anak baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara 10 Tahun.
“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” tutupnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.