Pemerintah Kurangi Insentif Perpajakan, Sri Mulyani Sebut Dunia Usaha Sudah Mulai Pulih

Sektor usaha yang inovatif dan merupakan sektor pionir hilirisasi akan diberikan support insentif tersebut.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Hampir semua dunia usaha sudah pulih lagi. Pemerintah pun berencana mengurangi skala insentif perpajakan. 

Namun Suryo belum menjelaskan insentif dalam PEN mana yang akan dipertimbangkan untuk diperpanjang.

Insentif tersebut di antaranya, insentif perpajakan diberikan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 menjadi 22 persen serta skema insentif pajak lainnya bagi sektor industri yang terdampak pandemi.

Skema insentif pajak tersebut, antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mall DTP.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor dan PPN DTP untuk rumah.

Bahkan, setelah program PC-PEN berakhir pada 2022, kebijakan tarif PPh badan sebesar 22 persen tetap berlaku, termasuk insentif berupa batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta pada Wajib Pajak orang pribadi UMKM. (kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved