Berita Mataram

Dua Pria di Mataram Curi 6 Tabung Gas Gerobak Warung, Beraksi Dibantu Orang Dalam

Dua pelaku pencurian kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
H (kanan) dan DSP (kiri) yang mencuri tabung gas sebanyak 6 buah, dan dibekuk oleh Polsek Sandubaya, saat konferensi pers oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah (tengah), Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial H (40) dan DSP (19) mencuri 6 tabung gas Elpiji 3 kilogram.

Satu dari dua orang pria tersebut bahkan bekerja di tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tabung gas tersebut.

Dua pria tersebut mencuri untuk keperluan minum-minuman keras.

Awalnya dua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 03.00 Wita.

H mengajak DSP untuk mencuri di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca juga: Curi 16 Tabung Gas Elpiji, Empat Pemuda di Sumbawa Dibekuk Polisi

DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di sana.

"Dengan pelaku yang mengetahui kondisi warung, H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung gas bersama DSP," cetus Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (27/1/2023).

H dan DSP kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya.

H dan DSP pun diciduk Polsek Sandubaya.

"Untuk minum aja Pak, tidak narkoba," kata H.

Kini H dan DSP mendekam di sel Polsek Sandubaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved