Kejari Mataram Setop Kasus Beasiswa Bidikmisi 2018 dan KIP 2019-2020
Berdasarkan hasil eskpose di Kejati NTB dalam perkara tersebut, belum ditemukan cukup bukti dan unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejari Mataram menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa Bidikmisi 2018 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2019-2020 Universitas Muhammadiyah Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widyana menjelaskan, fakta penyidikan menunjukkan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penanganannya.
"Berdasarkan hasil eskpose di Kejati NTB dalam perkara tersebut, belum ditemukan cukup bukti dan unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi," urainya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, hasil ekspose di BPKP Perwakilan NTB juga mengungkap belum ditemukannya indikasi kerugian negara.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak menutup kasus itu rapat-rapat.
Baca juga: Hakordia 2022, Kejari Mataram Pasang Stiker Antikorupsi di Mobil ASN hingga Sosialisasi ke Pejabat
"Apabila di kemudian hari terdapat fakta-fakta baru, dapat dilakukan penyidikan kembali," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini ditangani berdasarkan laporan Ombudsman NTB terkait dugaan maladministrasi pada pengelolaan dana Bidikmisi Gempa 2018, Bidikmisi 2019 dan KIP Kuliah 2020.
Yakni berupa subsidi silang kepada mahasiswa yang tidak mendapat Bidikmisi Gempa Tahun 2018 sekurangnya sebanyak 246 orang.
Setiap mahasiswa mendapatkan beasiswa sebesar Rp 4,5 juta yang disalurkan melalui rekening masing-masing.
(*)
Jaksa Segel Hotel dan Restoran di Gili Trawangan Terkait Kasus Korupsi Aset Lahan Pemprov NTB |
![]() |
---|
Pemprov NTB Tepis Isu Mundurnya Lalu Rudy Terkait Kasus Hukum |
![]() |
---|
2 Anggota DPRD NTB Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Dana Pokir |
![]() |
---|
Kejati Buka Peluang Kasus Pengadaan Chromebook di NTB Diambil Alih Kejagung |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD NTB Kembalikan Uang Pokir ke Kejati NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.