Berita Viral
Kisah Poligami Viral di Tiktok, Pria dengan Tiga Istri Duduk Bersama, Simak Penjelasan Berikut Ini
Warganet tengah dihebohkan dengan kisah seorang perempuan yang dipoligami sebagai istri ketiga.
"Surat itu tidak laku kalau tidak disahkan oleh hakim Pengadilan Agama, nanti ada sidangnya dan hakim bertanya kepada istri pertama," jelasnya.
"Pilihannya ada dua buk, kalau ibu sanggup lanjutkan, tetapi kalau ibu tidak sanggup maka ibu punya hak," terangnya.
UAS melanjutkan bagi istri pertama tidak tahan bila di poligami maka bisa mengajukan ke pengadilan lalu hakim yang memutuskan.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertama.
Dia menyebutkan terkait itu terdapat dua pandangan yaitu pertama ada pandangan negara dan pandangan agama.
"Saya jelaskan menurut pandangan agama islam sah menikah kalau cukup rukun dan syarat ada mahar, ada ijab, kabul, wali dan dua orang saksi," katanya.
Ustaz Abdul Somad menambahkan, penyebutan ijab kabul dan syarat lainnya dianggap sudah sah walaupun tanpa ada izin istri pertama menurut hukum Fiqih.
Tetapi menurut hukum republik Indonesia tidak sah menikah kecuali izin istri pertama.
"Maka siapapun yang akan poligami mintalah istri untuk membuat surat pernyataan ditandatangani materai 6000 nahwa tidak ada keterpaksaan ridho suaminya menikah lagi," katanya.
Ustaz Abdul Somad melanjutkan, setelah itu dibawalah kertas itu ke pengadilan, nanti pihak pengadilan memanggil istri dan suami lalu ditanya apakah benar surat tersebut tanda tangan istri pertama.
"Maka kata pak hakim dengan ini sah," sebutnya.
"Lalu dengan modal secarit kertas tadi nikah mereka, kalau tidak maka istri pertama tadi bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.