Berita Viral

Kisah Poligami Viral di Tiktok, Pria dengan Tiga Istri Duduk Bersama, Simak Penjelasan Berikut Ini

Warganet tengah dihebohkan dengan kisah seorang perempuan yang dipoligami sebagai istri ketiga.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR TIKTOK/@diahsemog
Kisah Poligami Viral di Tiktok, Pria dengan Tiga Istri Duduk Bersama, Simak Penjelasan Berikut Ini - suasana pernikahan diduga pria poligami dengan tiga istri viral di TikTok. 

Pernikahan bertujuan menyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.

Banyak orang terutama laki-laki menikah lebih dari satu kali atau sering disebut poligami.

Ada sebagian yang rela, namun banyak juga yang tidak mengizinkan.

Lalu bagaimana jika istri pertama tidak mengizinkan suami menikah lagi.

Dalam sebuah video singkat, penceramah Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya.

Sebagaimana dalam kanal YouTube As-salaam Studio yang diunggah pada 26 November 2020 lalu.

Dia mengatakan biasanya perempuan kalau sudah cerita poligami seperti orang yang terkena bisul dan sakit gigi.

"Sedikit saja disentuh langsung emosi, seperti itulah perempuan kalau ditanya masalah poligami," terang Ustaz Abdul Somad.

Namun dia menyebutkan ada perempuan-perempuan yang tahan dan ada juga yang tak tahan jika di poligami.

"Tapi Fatimah tak tahan. Oleh karena itu Fatimah seumur hidup tidak pernah di poligami oleh Sayyidinah Ali," kata UAS.

"Meninggalnya Fatimah barulah menikahnya Ali dengan perempuan-perempuan lain," ujar UAS menceritakan.

Dia menyebutkan jadi memang ada model perempuan seperti Fatimah, Khadijah yang tak tahan jika di poligami.

"Ibu jangan takut kalau suaminya nikah karena ibu akan dibela oleh kompilasi hukum Islam Indonesia bahwa bapak itu tidak akan menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan yang disahkan oleh Pengadilan Agama," jelas UAS..

"Makanya kalau sebelum tidur ada kertas sama pena di samping jauhkan, takutnya ketika sedang tidur disuruh tanda tangan," ucap UAS yang diikuti oleh tertawa para jemaah.

Namun Ustaz Abdul Somad menjelaskan prosedurnya juga cukup panjang dimana selain meminta tanda tangan dari istri pertama, lalu disahkan oleh hakim pengadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved