Pemilu 2024

Ini Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB pada Pemilu 2024, Ada Opsi Pecah 10

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ini Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB pada Pemilu 2024, Ada Opsi Pecah 10 - Uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024 oleh KPU NTB di Fave Hotel Mataram, pada Sabtu (21/12023) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU NTB Yan Marli, Agus Hilman, dan Zuriati.

Uji publik yang menghadirkan para akademisi, para pegiat pemilu itu dilaksanakan di Fave Hotel Mataram pada Sabtu (21/1/2023).

Dalam sambutannya, anggota KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli memaparkan uji publik penting untuk digelar dengan tujuan menyerap dan menerima masukan ihwal rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pileg DPRD NTB untuk pemilu 2024.

Baca juga: Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya Diisukan Maju Bersama di Pilkada 2024, Incar "Lotim 1"

"Tahapan ini membutuhkan masukan, kritikan dari publik baik secara akademik, sosiologis, dari sisi budaya untuk menghasilkan sebuah rancangan dapil yang paling ideal," jelasnya.

Lebih jauh, Yan Marli menuturkan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan pasal 185 UU No 7 tahun 2017 memuat setidaknya 7 hal yakni.

Kesetaraan Nilai Suara

Upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 dapil dengan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.

Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional

Baca juga: Hasil Verifikasi Bakal Calon DPD Dapil NTB Pemilu 2024, Inkumben Melenggang Mulus

Ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Proporsionalitas

Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.

Integralitas Wilayah

Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

Berada Dalam Cakupan Wilayah yang Sama

Penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Kohesivitas

Penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Kesinambungan

Penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Berikut Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB pada Pemilu 2024

Rancangan 1 (8 Dapil):

Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.

Dapil NTB 2 Lombok Barat dan KLU dengan jumlah kursi 12.

Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.

Dapil NTB 5 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 6 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.

Dapil NTB 7 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.

Dapil NTB 8 Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah kursi 11.

Catatan:

● Terdapat perubahan alokasi kursi yaitu:
a. Dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi.
b. Dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjado 6 kursi.

● Terpenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi

● Diusulkan perubahan nama dapil dari dapil pemilu 2019

● Angka disparitas kursi adalah 7 (kursi terendah 5 dan tertinggi 12).

Rancangan 2 (10 Dapil):

Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan 5 kursi.

Dapil NTB 2 Lombok Barat dengan 9 kursi.

Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.

Dapil NTB 5 Kabupaten Lombok Utara dengan 3 kursi.

Dapil NTB 6 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.

Dapil NTB 7 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.

Dapil NTB 8 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.

Dapil NTB 9 Dompu dengan jumlah kursi 3.

Dapil NTB 10 Bima dan Kota Bima dengan jumlah kursi 8.

Nantinya, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD NTB ini akan diteruskan kepada KPU RI untuk kemudian diputuskan.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved