Berita Viral

Bunga Desa Berusia 15 Tahun Dirudapaksa 6 Pemuda, Pak Kades Malah Mediasi Secara Damai

Seorang gadis desa berusaia 15 tahun di Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa 6 pemuda secara keji. Mirisnya kasus itu diselesaikan secara damai.

Editor: Sirtupillaili
Polres Berebes
KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati (kiri) saat memberi keterangan pers, Selasa (17/1/2023). Mereka berjanji akan mengusut kasus rudapaksa yang melibatkan 6 remaja di wilayahnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nasib pilu menimpa anak gadis berusia 15 tahun di Jawa Tengah.

Dia menjadi korban rudapaksa 6 orang pemuda secara keji, namun kasus tersebut justru diselesaikan secara damai.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Desember 2022. Keluarga korban diketahui tidak berani melapor ke polisi.

Penyelesaikan kasus ini pun tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Sehingga selesai dengan cara damai.

Namun kisah pilu anak gadis ini kemudian viral setelah menjadi perbincangan publik.

Penyelesaian kasus secara damai tersebut dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Dikutip dari Tribunnews.com, proses mediasi dilakukan pihak desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kamis (29/12/2022). Mediasi disaksikan pula oleh tokoh masyarakat hingga ketua RT.

Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa tanpa melibatkan pihak lepolisian.

Dalam mediasi tersebut korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Sesuai surat kesepakatan, keluarga korban tidak akan melapor ke kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban.

Polisi Turun Usut

Setelah viral, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes berjanji akan mengusut tuntas kasus rudapaksa gadis desa yang berujung damai tersebut.

Korban diketahui digilir 6 remaja selepas dicekoki minuman keras di salah satu desa di Jawa Tengah.

KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, telah mengambil langkah lanjutan yakni menerima pengaduan serta menerbitkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved